Home / Nasional

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:37 WIB

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO

mm Redaksi

Serpong – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) yang dilanjutkan dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga :  Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Menurut Sigit, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujar Sigit.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

Baca Juga :  Menko Polhukam Jadi Irup Pemakaman Wapres Hamzah Haz, Kita Merasa Kehilangan

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga :  Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Dampingi Presiden Prabowo Tinggalkan Banda Aceh Usai Kunjungan Bencana

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Nasional

Publik Puas Mudik Lancar, Presiden KAI: Berkat Operasi Ketupat 2024

Nasional

Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Polri Bergerak Positif

Daerah

Publik Hearing Percepatan Reformasi Polri di Universitas Syiah Kuala

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Ekbis

Jangan Salah Beli Kurma Israel, Kenali 6 Cirinya

Nasional

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri