Home / Tni-Polri

Senin, 18 September 2023 - 13:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Redaksi

Aceh timur – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.
Bripka Mukhsalmina yang didampingi Geuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).
Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Baca Juga :  Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya.

Baca Juga :  Pangdam IM Serahkan Bantuan Sosial dan Pengobatan Gratis

Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembukaan Jalan Pertanian TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Capai 100 Persen

Tni-Polri

Selesai Orientasi, Puluhan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Mendapat Baret

Tni-Polri

Kapolda Ajak Ulama Bantu Edukasi Masyarakat agar Taat Prokes dan Segera Vaksin

Nasional

Sinergi TNI-Kejaksaan : Implementasi MoU dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Hukrim

Seludupkan Barang Ilegal, TNI AL Amankan Dua Boat Asal Filipina

Tni-Polri

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda

Tni-Polri

BPBAP Bersama Polresta Banda Aceh, Hibah 7000 Benih Ikan Bagi Warga

Sosial

Kapolda Aceh Tinjau Kegiatan Vaksinasi di Dayah Terpadu Darul Abrar