Home / Hukrim

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:20 WIB

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Redaksi

Empat remaja yang terlibat tawuran saat diamankan di Mapolres Langsa (Foto: noa.co.id)

Empat remaja yang terlibat tawuran saat diamankan di Mapolres Langsa (Foto: noa.co.id)

LANGSA – Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menangkap empat remaja yang diduga terlibat tawuran di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad mengatakan empat remaja tersebut ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Mereka berinisial I (19) statusnya belum bekerja, A (17) eks pelajar, M (17) pelajar, ketiganya tercatat sebagai warga Gampong Sidorejo. Satu lagi MFR (16) seorang pelajar asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota,” kata Kasat Reskrim.

Korban dalam aksi tawuran tersebut bernama M. Fadhil (17) pelajar asal Blok PJKA, Gampong Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota.

Baca Juga :  Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Petugas, kata Kasat Reskrim, mengamankan barang bukti berupa satu buah batu, satu buah celurit dengan gagang kayu, satu bilah corbek ukuran 1 meter dan lima unit handphone.

Baca Juga :  Empat Unit Rumah Warga Terbakar di Langsa

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan perkelahian ini cukup serius dan berpotensi membahayakan,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, kata Kasat Reskrim, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Langsa.

Hal tersebut, kata Kasat Reskrim, penting guna sama-sama menekan angka kriminalitas di Kota Langsa.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Kejagung Periksa Empat saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Daerah

Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Daerah

Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil