Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:16 WIB

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

Redaksi

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa SYL akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan putusan pada Kamis 11 Juli 2024. Kami sudah jadwalkan sama dengan Hatta dan Kasdi jam 10 pagi, Insya Allah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” kata Rianto selesai sidang duplik pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024, tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Uang tersebut berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga :  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Selain itu, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Nasional

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM, Pemerintah Resmikan Program Gratis Ongkos Kirim ke Australia

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2023

Nasional

Kemenhut dan WWF Indonesia Garap Koridor Gajah di Aceh

Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Secara Serentak

Hukrim

KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Nasional

Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Produk PT Pindad kepada TNI-Polri

Nasional

Menko Polhukam Jadi Irup Pemakaman Wapres Hamzah Haz, Kita Merasa Kehilangan