Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:16 WIB

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

Redaksi

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa SYL akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan putusan pada Kamis 11 Juli 2024. Kami sudah jadwalkan sama dengan Hatta dan Kasdi jam 10 pagi, Insya Allah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” kata Rianto selesai sidang duplik pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024, tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Uang tersebut berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga :  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Selain itu, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Daerah

Putra Aceh Terpilih sebagai Ketua Umum ASPPI

Nasional

Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Nasional

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Ekbis

Jangan Salah Beli Kurma Israel, Kenali 6 Cirinya

Nasional

Negara Hadir untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nasional

Ketua Umum IKA USK Dorong USK Jadi Kampus Berdaya Saing Global, Alumni Siap Dukung World Class University

Nasional

Jaksa Agung : Pers memiliki peran penting mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat