Home / Ekbis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:00 WIB

HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Farid Ismullah

Minyak goreng bersubsidi Minyakita di salah satu toko wilayah kota Banda Aceh, Aceh, Senin (24/6/2024). Harga Enceran Tertinggi (HET) di kota Banda Aceh untuk kemasan 1 Liter Rp.16.000. Pemerintah mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp15.700 per liter Angka tersebut lebih tinggi dari usulan sebelumnya Rp15.500 per liter. HET saat ini sebesar Rp 14.000 per liter, sebagaimana diatur Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Minyak goreng bersubsidi Minyakita di salah satu toko wilayah kota Banda Aceh, Aceh, Senin (24/6/2024). Harga Enceran Tertinggi (HET) di kota Banda Aceh untuk kemasan 1 Liter Rp.16.000. Pemerintah mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp15.700 per liter Angka tersebut lebih tinggi dari usulan sebelumnya Rp15.500 per liter. HET saat ini sebesar Rp 14.000 per liter, sebagaimana diatur Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dapat diundangkan pekan ini.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto mengungkapkan saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

“Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundanganya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha,” pungkas Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8).

Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah.

Baca Juga :  Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Minggu inilah sudah bisa diundangan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022,” tambah Bambang.

Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter.

Baca Juga :  BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak,” kata Bambang pekan lalu.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://kontan.co.id

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyaluran Gas LPG Pulau Terluar untuk kebutuhan Idul Adha 1445 H

Ekbis

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Aceh Besar

Koperasi Merah Putih Syariah Lamtamot Gelar RAT Perdana, Dorong Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Ekbis

Mahasiswa KKN STIE Lhokseumawe Latih Warga Buat Sabun Ramah Lingkungan dari Daun Pandan dan Jeruk Nipis

Ekbis

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Daerah

91% BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi Terbatas, Wilayah Medan Dan Sumatera Barat Normal 100%

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Ekbis

Tingkatkan Layanan Nasabah, BSI Aceh Tetap Buka Pada Hari Libur Nasional