Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Redaksi

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat pimpinan periode 2024-2029 yakni satu orang ketua dan tiga wakil ketua untuk diusulkan ke Mendagri guna mendapatkan pengesahan.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi disahkan dengan keputusan menteri (Mendagri),” kata Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, di Banda Aceh, Jumat malam, (04/10/2024).

Penetapan empat pimpinan DPRA tersebut diputuskan dalam rapat paripurna tentang usul penetapan pimpinan DPRA definitif, di gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh.

Baca Juga :  Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Adapun empat pimpinan DPRA 2024-2029 tersebut yakni Zulfadli sebagai Ketua dari Partai Aceh, kemudian Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad wakil NasDem, Wakil Ketua II Ali Basrah dari Golkar, dan Wakil Ketua III Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan kursi pimpinan itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Di mana Partai Aceh meraih 20 kursi, NasDem 10, Golkar dan PKB masing-masing sembilan kursi (hanya terjadi selisih perolehan suara).

Baca Juga :  Irfannusir Resmi Buka Turnamen Bola Voli Barat-Selatan (Barsela) Cup I

Zulfadli menjelaskan, penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD beranggotakan 45-84 orang.

Baca Juga :  DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Kemudian, pada ayat 2 UU tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, dan diajukan oleh partai politik masing-masing.

Dia menuturkan, keputusan rapat paripurna penetapan pimpinan ini bakal diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri.

“Jadi ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan disampaikan ke Mendagri (untuk pengesahan),” demikian Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Ekbis

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Daerah

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Parlementaria

Dewan Dorong RPJM Aceh 2025-2030 Prioritaskan Syariat Islam

Parlementaria

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Parlementaria

Ditunjuk Sebagai Pimpinan DPRA, Saifuddin Muhammad: Mohon Dukungan Dari Seluruh Rakyat Aceh

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Parlementaria

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Parlementaria

DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin