Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

mm Redaksi

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat pimpinan periode 2024-2029 yakni satu orang ketua dan tiga wakil ketua untuk diusulkan ke Mendagri guna mendapatkan pengesahan.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi disahkan dengan keputusan menteri (Mendagri),” kata Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, di Banda Aceh, Jumat malam, (04/10/2024).

Penetapan empat pimpinan DPRA tersebut diputuskan dalam rapat paripurna tentang usul penetapan pimpinan DPRA definitif, di gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh.

Baca Juga :  Meugang Pertama, Daging Dijual Rp 180 Ribu Per Kilogram di Aceh Besar

Adapun empat pimpinan DPRA 2024-2029 tersebut yakni Zulfadli sebagai Ketua dari Partai Aceh, kemudian Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad wakil NasDem, Wakil Ketua II Ali Basrah dari Golkar, dan Wakil Ketua III Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan kursi pimpinan itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Di mana Partai Aceh meraih 20 kursi, NasDem 10, Golkar dan PKB masing-masing sembilan kursi (hanya terjadi selisih perolehan suara).

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pelaku Penebangan Pohon Viral Ulee Lheue Diproses

Zulfadli menjelaskan, penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD beranggotakan 45-84 orang.

Baca Juga :  Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Kemudian, pada ayat 2 UU tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, dan diajukan oleh partai politik masing-masing.

Dia menuturkan, keputusan rapat paripurna penetapan pimpinan ini bakal diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri.

“Jadi ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan disampaikan ke Mendagri (untuk pengesahan),” demikian Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Ikut Kirab Tarhib Ramadan 1447 H Bersama Wali Kota

Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil minta Pemda Evaluasi Kinerja Kepala sekolah

Parlementaria

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Perkebunan Sawit Jadi Sorotan

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

Daerah

Kunjungi Gedung DPRA, Djamari Chaniago: Sejarah Baru Menko Polkam Datang ke DPR Aceh

Parlementaria

BHS Cek Langsung Koridor 6 Trans Jatim

Parlementaria

Komisi VII DPR Aceh Kunker ke Disdik Dayah Kabupaten Aceh Tengah

Parlementaria

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh