Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, Pimpin Apel Ikrar dan Netralitas ASN

REDAKSI | NOA.co.id

Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, Pimpin Apel Ikrar dan Netralitas ASN. Foto: Diskominsa Kabupaten Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, Pimpin Apel Ikrar dan Netralitas ASN. Foto: Diskominsa Kabupaten Aceh Barat

Aceh Barat – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi, AP, MSi, memimpin apel ikrar dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di halaman upacara Kantor Bupati Aceh Barat pada Senin (21/10/2024). Dalam sambutannya, Azwardi menekankan pentingnya apel ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen bersama dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan menjaga netralitas ASN.

“Pelaksanaan apel ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk menyelaraskan langkah dan komitmen bersama dalam menyukseskan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang, salah satunya dengan tetap menjaga netralitas ASN,” ujar Azwardi.

Baca Juga :  Pelatihan Digital Leadership Academy Percepat Transformasi Digital di Aceh

Azwardi juga menegaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Ikrar netralitas ASN yang telah diucapkan harus mampu dipertahankan sekaligus menjadi bukti integritas dan profesionalisme ASN di tahun politik 2024”.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lhokseumawe Lakukan Monitoring Pasar, Pastikan Harga Pokok Tetap Stabil Jelang Nataru

Kata Azwardi, Asas netralitas ASN dan non-ASN dalam Pilkada 2024 menekankan agar semua ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta tidak melibatkan diri dalam dukungan terhadap calon tertentu,” tegas Azwardi.

Lebih lanjut, Azwardi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN sering kali terjadi melalui media sosial, baik dengan memberikan dukungan secara terbuka maupun melakukan pendekatan dengan partai politik tertentu. “Kami menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Berhati-hatilah dalam menyebarkan berita, foto, dan informasi yang berkaitan dengan salah satu calon peserta Pilkada guna menghindari dugaan ketidaknetralan ASN,” tambahnya.

Baca Juga :  APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Semua Fraksi Terima Rancangan Qanun

Apel ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga profesionalisme ASN menjelang Pilkada 2024, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan Pilkada yang bersih dan berintegritas, pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Pemerintah

Pj Gubernur: Mari Sukseskan PON XXI dan Pilkada dengan Sinergi dan Kolaborasi

Aceh Besar

Pj Bupati Bagikan Paket Lebaran untuk 38 Personil Dishub Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Antar Ulama Aceh Besar Berangkat Umrah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Diminta Bertindak Tegas

News

Simposium Ekonomi Aceh: Wartawan Jadi Garda Terdepan Pantau UMKM

Aceh Barat

Bappeda Aceh Barat Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2025

Nasional

Presiden Jokowi Serahkan SK TORA dan Hadiri Festival LIKE 2 di JCC