Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 17 April 2025 - 20:01 WIB

3.776 Warga Simeulue Terima Zakat dari Baitul Mal, Penyaluran Dilakukan Bertahap

Argamsyah

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Sebanyak 3.776 warga di Kabupaten Simeulue akan menerima bantuan zakat dari Baitul Mal pada tahun 2025. Penyaluran zakat dilakukan dalam dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening bank, yang menjadi syarat utama pencairan dana.

Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, menjelaskan bahwa tahap pertama diprioritaskan untuk penerima yang telah memiliki rekening. Adapun warga yang masih dalam proses pembukaan rekening akan menerima zakat pada tahap kedua.

Baca Juga :  Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

“Penyaluran kita bagi dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening. Ini masih menjadi kendala,” ujar Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Baitul Mal akan turun langsung ke desa-desa guna mendampingi masyarakat dalam proses pembukaan rekening. Langkah itu diambil agar penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Puluhan Papan Bunga Berjatuhan di Jalan Usai Pelantikan Bupati Simeulue

“Sekitar 1.500 penerima belum memiliki rekening, mereka akan segera kita bantu fasilitasi supaya dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerima zakat tahun ini merupakan masyarakat yang tergolong fakir dan usur, yaitu lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Meski dana zakat tahun ini telah tersedia sepenuhnya, Supriadi menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya dari kalangan pedagang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Personil Kodim 0115/Simeulue Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Kampung Air

“Zakat dari pedagang masih minim. Ke depan akan kita gencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham soal kewajiban zakat,” kata dia.

Supriadi menjelaskan, zakat wajib dibayarkan atas penghasilan atau hasil usaha yang mencapai Rp10,5 juta per bulan, dengan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Nasional

Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Daerah

BNPB Rampungkan Huntara untuk 50 KK di Pidie Jaya

Daerah

Koneksi internet putus, Kodam Iskandar Muda Gelar Starlink Gratis di Daerah terdampak Banjir Aceh

Daerah

Diskominfotik Meriahkan Maulid Raya Banda Aceh, 12 Ribu Warga Hadir di Blang Padang

Daerah

Hanya Orang Gila yang Mau Kelola Bersama Empat Pulau Aceh Singkil

Internasional

Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

Daerah

Wakil Ketua Komnas HAM : Sampaikan pendapat secara damai, Menjaga demokrasi tanggung jawab bersama