Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 17 April 2025 - 20:01 WIB

3.776 Warga Simeulue Terima Zakat dari Baitul Mal, Penyaluran Dilakukan Bertahap

ARGAMSYAH

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Sebanyak 3.776 warga di Kabupaten Simeulue akan menerima bantuan zakat dari Baitul Mal pada tahun 2025. Penyaluran zakat dilakukan dalam dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening bank, yang menjadi syarat utama pencairan dana.

Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, menjelaskan bahwa tahap pertama diprioritaskan untuk penerima yang telah memiliki rekening. Adapun warga yang masih dalam proses pembukaan rekening akan menerima zakat pada tahap kedua.

Baca Juga :  Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

“Penyaluran kita bagi dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening. Ini masih menjadi kendala,” ujar Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Baitul Mal akan turun langsung ke desa-desa guna mendampingi masyarakat dalam proses pembukaan rekening. Langkah itu diambil agar penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Puluhan Papan Bunga Berjatuhan di Jalan Usai Pelantikan Bupati Simeulue

“Sekitar 1.500 penerima belum memiliki rekening, mereka akan segera kita bantu fasilitasi supaya dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerima zakat tahun ini merupakan masyarakat yang tergolong fakir dan usur, yaitu lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Meski dana zakat tahun ini telah tersedia sepenuhnya, Supriadi menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya dari kalangan pedagang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Personil Kodim 0115/Simeulue Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Kampung Air

“Zakat dari pedagang masih minim. Ke depan akan kita gencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham soal kewajiban zakat,” kata dia.

Supriadi menjelaskan, zakat wajib dibayarkan atas penghasilan atau hasil usaha yang mencapai Rp10,5 juta per bulan, dengan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikatan Sosial Masyarakat Labuhan haji Terbentuk

Aceh Timur

Ini Daftar Klasemen Peraih Medali Sementara POPDA ke -VXII, Banda Aceh Posisi Satu

Foto

Plt Sekda Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh

Daerah

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Closing Ceremony Roadshow Bus KPK & Road to Hakordia 2023 

Pemerintah

Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Daerah

Ombudsman Minta PLN Tidak Matikan Listrik di Bulan Ramadhan