Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 17 April 2025 - 20:01 WIB

3.776 Warga Simeulue Terima Zakat dari Baitul Mal, Penyaluran Dilakukan Bertahap

Argamsyah

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Ketua Baitul Mal kabupaten Simeulue, Supriadi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Sebanyak 3.776 warga di Kabupaten Simeulue akan menerima bantuan zakat dari Baitul Mal pada tahun 2025. Penyaluran zakat dilakukan dalam dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening bank, yang menjadi syarat utama pencairan dana.

Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, menjelaskan bahwa tahap pertama diprioritaskan untuk penerima yang telah memiliki rekening. Adapun warga yang masih dalam proses pembukaan rekening akan menerima zakat pada tahap kedua.

Baca Juga :  Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

“Penyaluran kita bagi dua tahap karena sebagian penerima belum memiliki rekening. Ini masih menjadi kendala,” ujar Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Baitul Mal akan turun langsung ke desa-desa guna mendampingi masyarakat dalam proses pembukaan rekening. Langkah itu diambil agar penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Puluhan Papan Bunga Berjatuhan di Jalan Usai Pelantikan Bupati Simeulue

“Sekitar 1.500 penerima belum memiliki rekening, mereka akan segera kita bantu fasilitasi supaya dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerima zakat tahun ini merupakan masyarakat yang tergolong fakir dan usur, yaitu lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Meski dana zakat tahun ini telah tersedia sepenuhnya, Supriadi menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya dari kalangan pedagang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Personil Kodim 0115/Simeulue Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Kampung Air

“Zakat dari pedagang masih minim. Ke depan akan kita gencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham soal kewajiban zakat,” kata dia.

Supriadi menjelaskan, zakat wajib dibayarkan atas penghasilan atau hasil usaha yang mencapai Rp10,5 juta per bulan, dengan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

Daerah

TNI AU Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros dengan Helikopter Caracal

Daerah

Langkah Cepat Penanganan Pascabencana, Mendagri Tito Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Provinsi Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Persiapan Logistik Pilkada

Daerah

Amat Tong Kembalikan “Roh” PSAP

Daerah

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Ledakan Tabung Oksigen di Meulaboh

Daerah

Pasar Ikan Impres Sinabang Rusak Parah, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Imbau Orang Tua antar Anak pada Hari Pertama Sekolah