Home / Berita / News

Jumat, 25 April 2025 - 13:12 WIB

Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Redaksi

Foto: Ilustrasi borgol

Foto: Ilustrasi borgol

Jakarta – Seorang ustaz di Simeulue, Aceh, DF (32) ditangkap polisi karena diduga menikahi anak berusia 13 tahun. Pelaku meyakinkan orang tua korban dengan cerita-cerita nabi sehingga mau menikahkan korban dengannya.

“Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi dilansir detikSumut, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe: Abu Razak, Pemimpin Bijak yang Pergi dengan Kemuliaan

Pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat disebut menikah dengan korban pada 2023 lalu saat korban masih berusia 11 tahun. Dia meyakinkan orang tua korban bahwa korban akan disekolahkan serta dia mengaku tidak akan berhubungan badan dengan bocah tersebut.

Orang tua korban yang termakan bujuk rayunya akhirnya bersedia menikahkan putrinya. Namun DF disebut tidak menepati janjinya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

“Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini, Pj Bupati Aceh Besar Resmikan TK Lamtamot

Menurut Zainur, orang tua korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April lalu dengan nomor laporan LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada 20 April.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan DZ sebagai tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ saat ini mendekam di Mapolres Simeulue.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

News

Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

News

Pangdam IM: Pembangunan Sumur Bor oleh Satgas TMMD ke 123 di Buket Meutuah, Sebagai Wujud Komitmen Kita Bantu masyarakat

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM Selalu Hadir di tengah masyarakat Puncak Jaya

News

Kepala BNN Pidie, Jangan Konsumsi Narkoba Berbahaya

News

Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!

News

Wagub Hadiri Rapat Penyampaian Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Siap Tindaklanjuti 

News

Wagub Bersama Pangdam IM dan Kapolda Aceh Kompak Hadiri Sarasehan Kebangsaan