Banda Aceh – Beredarnya kabar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diduga melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar job fit jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang mengarah pada upaya agar Drs. Azmi, M.AP tidak kembali menjabat setelah masa cutinya berakhir pada 20 Mei 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika Pemda Aceh Singkil Tidak ada lobi ke BKN terkait gelar job fit jabatan Sekretaris Daerah.
“Tidak ada lobi ke BKN dan Semua usulan untuk kepegawaian di BKN dilakukan online lewat aplikasi. Sehingga tidak perlu bertemu tatap muka karna BKN sudah bekerja digital,” Kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat 19 Mei 2025.
Sebelumnya, dilansir dari MetroDaily Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu sumber kepada MetroDaily, yang menyebut sejumlah pejabat tinggi Pemkab Aceh Singkil telah mendatangi BKN di Jakarta untuk mengusulkan pelaksanaan job fit terhadap jabatan Sekda. Namun usulan tersebut dikabarkan ditolak oleh BKN.
“Mereka ingin menggeser Sekda dengan mengusulkan pelaksanaan job fit, tapi ditolak,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Plt Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo, disebut turut mengusulkan agar Azmi kembali mengambil cuti, meskipun masa cuti tiga bulan Azmi akan berakhir dalam waktu dekat.
Sejauh ini, Azmi adalah pejabat definitif Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil.
Editor: Amiruddin. MK