Aceh Barat Daya – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, maupun chat yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
Peringatan itu muncul setelah adanya oknum yang mencatut nama dan identitas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Abdya, Iptu T. Maiyudi, S.Sos., S.H., untuk meminta sejumlah uang kepada calon korban.
Modus tersebut mengarah pada penipuan dengan memanfaatkan nama pejabat kepolisian agar permintaan pelaku terlihat meyakinkan.
Informasi Polres Abdya menyebutkan, pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai Iptu T. Maiyudi.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Polres Abdya juga menyebut sudah ada masyarakat yang mengalami kerugian akibat modus tersebut.
Melalui poster peringatan, Polres Abdya meminta warga tidak langsung mempercayai komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Polri.
“Jangan mudah percaya pada pesan, telepon, atau chat yang mengatasnamakan pejabat Polri.”
Polres Abdya meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menerima permintaan uang.
Atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kasat Reskrim maupun pejabat Polres Abdya lainnya.
Warga dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Polres Abdya atau mendatangi langsung kantor kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi.
Polres Abdya juga mengingatkan masyarakat tidak mentransfer uang sebelum memastikan identitas dan kebenaran permintaan tersebut.
Jika menerima komunikasi yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar petugas dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
Peringatan ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat Abdya agar lebih waspada terhadap modus penipuan.
Terutama yang memanfaatkan nama dan jabatan aparat untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Polres Abdya mengajak masyarakat tidak memberi ruang bagi pelaku.
Salahsatu caranya dengan melakukan verifikasi setiap kali menerima permintaan uang atau komunikasi yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
Editor: Teuku NizarReporter: Redaksi











