Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Pemuda Aceh : Pemerintah Pusat harus Kembalikan Empat Pulau Aceh Singkil

mm Redaksi

Foto : Pemuda Aceh, Dedi Novrizal (Dok.Pribadi).

Foto : Pemuda Aceh, Dedi Novrizal (Dok.Pribadi).

Banda Aceh – Potensi migas Aceh kembali menjadi sorotan setelah empat pulau kecil yang terletak di kawasan Aceh Singkil hilang dari peta administratif, Rabu, 28 Mei 2025.

Keempat pulau tersebut adalah:

1. Pulau Mangkir Gadang
2. Pulau Mangkir Ketek
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

“Kehilangan ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, yang mencatatkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” Kata Pemuda Aceh, Dedi Novrizal, 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara

Dedi menjelaskan, Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berpegang pada dasar hukum yang lebih tinggi dan lebih tua, Undang-Undang No. 14 Tahun 1999, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa gugusan kepulauan di kecamatan Pulau Banyak adalah bagian integral dari Kabupaten Aceh Singkil. Undang-Undang ini memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri, namun faktanya di lapangan, permendagri inilah yang menjadi acuan.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

“Kita tidak bisa diam melihat keempat pulau kita dicaplok oleh pihak lain. Kita harus bersatu dan memperjuangkan hak kita untuk mengembalikan keempat pulau tersebut”, Tegasnya.

“Mari kita suarakan bersama-sama, ‘Rembut Kembali 4 Pulau Aceh’! Kita harus memperjuangkan hak kita sebagai warga Aceh untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah kita. Jangan biarkan keputusan yang tidak adil ini terus berlanjut. Kita harus bersatu dan berjuang untuk mengembalikan keempat pulau kita yang dicaplok oleh Sumatera Utara.” Tambah Dedi Novrizal.

Baca Juga :  Eks GAM Minta Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi

Pernyataan Dedi Novrizal tersebut menjadi seruan bagi masyarakat Aceh untuk bersatu dan memperjuangkan hak mereka. Dengan merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1999, diharapkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh dapat terwujud.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPD CIC Aceh Singkil : Ada apa dengan Dewan Guru SDN No 1 Biskang?

Daerah

Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Jumlah Peraih Zona Hijau Naik

Aceh Timur

Nawan Eks Kombatan GAM 05 Idi Siap Dukung Mualem Calon Gubernur Aceh Dan H.Tole Bupati Aceh Timur

Daerah

Kantor Keuchik Rukoh di Segel, Pemerintah Kota dan Muspika Gelar Rapat Mediasi

Daerah

Aksi Donor Darah Bank Aceh Kumpulkan 1.384 Kantong Darah pada HUT ke 51

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Internasional

1.400 Warga Palestina Tewas Saat Mencari Makanan, PBB Tegaskan Bantuan Udara Bukan Solusi

Aceh Barat

BPS Aceh Barat Evaluasi Petugas Pendataan SEP 2024