Home / Parlementaria

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:35 WIB

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Redaksi

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRA

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRA

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di 33 kota besar di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Aceh harus menjadi bagian dari program nasional ini, dan langkah konkret sedang diupayakan bersama berbagai pihak.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang mendorong pembangunan PLTSa di berbagai provinsi. Ini adalah solusi penting dalam menangani darurat sampah nasional sekaligus memperkuat energi terbarukan. Aceh jangan hanya jadi penonton,” ujar Hasballah, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga :  Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, saya dan Hadi Surya Sekretaris Komisi III DPRA, bersama delegasi pemerintah Aceh di wakilkan oleh Mawardi Kadis PUPR dan jajarannya serta M. Fauzan Febriansyah yang hadir mewakili Aspebindo Aceh, telah melakukan pertemuan langsung dengan Yunan Construction and Investment Holding Group Co., Ltd (YCIH), investor PLTSA yang saat ini sedang menggarap proyek tersebut di Surabaya. Pertemuan itu menjadi bagian dari inisiatif Komisi III DPRA dalam menjajaki peluang investasi hijau untuk Aceh.

Baca Juga :  KPT Kunjungi Ketua DPRA

“Hasil pertemuan dengan Yunnan minggu kemarin, mereka membuka peluang besar. Mereka siap jika Aceh serius menyiapkan prasyarat teknis dan dukungan kebijakan,” jelasnya.

Hasballah menambahkan, bersama Pemerintah Aceh dan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh periode 2024-2029 kita akan mendorong advokasi revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota besar.

“Kita akan dorong agar Aceh dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut. Tidak cukup hanya menunggu. Komitmen dan kerja advokatif diperlukan agar Aceh diakui sebagai daerah yang siap dan strategis dalam pengembangan PLTSA,” tegas Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar ini.

Baca Juga :  Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara konvensional. Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, menurutnya, memiliki potensi untuk menjadi percontohan jika didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang tepat untuk dibangun PLTSA di Aceh Besar.

“Darurat sampah adalah persoalan nyata. PLTSA bukan hanya proyek listrik, tapi solusi lingkungan. Kalau Palembang sudah progres, dan Surabaya masuk prioritas, kenapa Aceh tidak?” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Soroti Penurunan Prestasi Aceh dalam LKS Nasional

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Pj. Gubernur Aceh dan KONI Atas Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut

Parlementaria

Dana Abadi, Banleg DPRA : Kita Bahas Raqannya Untuk Peningkatan SDM Aceh

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Parlementaria

DPR Aceh Gelar Paripurna terkait Penyampaian Banggar APBA-P Tahun 2022

Daerah

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Advetorial

Plt Sekda Aceh Terima Laporan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK

Parlementaria

DPRA Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur di Pidie dan Pidie Jaya