Home / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:22 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia 

Redaksi

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK. Deportasi dilaksanakan pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis. Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Anugerah Prof A. Madjid Ibrahim ke-X dalam Bidang Perencanaan dan Pencapaian Daerah 

Kegiatan deportasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Apel Gabungan, Wakil Bupati Said Fadheil: Saatnya Kembali Fokus Melayani Masyarakat

Aceh Barat

Bappeda Aceh Barat Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2025

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Serahkan Remisi Kepada 228 Napi Rutan Jantho

Aceh Besar

PSM Aceh Besar Gandeng Kominfo Gelar Talk Show Literasi Digital

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Advetorial

Meningkatkan Kedisiplinan ASN: Langkah Tegas Wali Kota Lhokseumawe untuk Pembangunan Kota yang Lebih Baik

Pemerintah

Pj Ketua PKK Sambut Baik Pelaksanaan Kongres Nasional Endokrinologi Metabolik dan Diabetes di Aceh

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual