Home / Internasional / Peristiwa

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:59 WIB

Kasus WNI Ditahan di Myanmar, Pengamat Ungkap Tiga Alasan Pembebasan bisa Gunakan Opsi OMSP

Farid Ismullah

Proses repatriasi WNI dari Myanmar ke Indonesia. (Foto: Dok. NCB-Interpol Indonesia)

Proses repatriasi WNI dari Myanmar ke Indonesia. (Foto: Dok. NCB-Interpol Indonesia)

Jakarta – Pemerintah masih mencari opsi terbaik untuk pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap dan ditahan junta militer Myanmar.

Pengamat militer dan geopolitik Anton Aliabbas mengatakan, apabila diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI tidak membuahkan hasil, opsi pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) layak dipertimbangkan sebagai jalan terakhir.

“Opsi OMSP sesuatu hal wajar dan biasa untuk disiapkan oleh pemerintah sebuah negara dalam rangka melindungi warganya di luar negeri,” kata Anton kepada Indonesia Defense Magazine (IDM), Sabtu (12/7).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal pembebasan harus menggunakan OMSP.

Pertama, diplomasi memiliki spektrum pendekatan yang lebar, mulai dari persuasi hingga koersif dengan menggunakan kekerasan. “Dengan demikian, OMSP sekalipun tetap dapat masuk dalam ranah diplomasi,” ujar Anton.

Baca Juga :  Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI dari Kamboja

Kedua, lanjut Anton, Pasal 7 Ayat 2 poin b-16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah membuka ruang untuk digelarnya misi tersebut.

Klausa tersebut berbunyi, “membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri’. Dengan kata lain, pelaksanaan OMSP untuk kasus AP dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan atas undang-undang.
Terlebih, TNI memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan operasi khusus.

“Kita pernah punya berbagai cerita sukses dalam pelaksanaan operasi khusus termasuk di daerah lawan. Di tengah adanya berbagai komentar miring terhadap TNI, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait ide pelaksanaan OMSP ini dapat ikut meningkatkan marwah institusi di depan publik,” kata Anton.

Baca Juga :  Diduga Hendak Kerja di Kamboja, Polsek Amankan Dua Pemuda

Ketiga, opsi OMSP setidaknya juga dapat memberi sinyal serius kepada pemerintah Junta Myanmar. Selama ini, menurut Anton, upaya dan tekanan yang dilakukan oleh ASEAN pada pemerintah junta militer Myanmar sering kali hanya dianggap angin lalu.

“Sebagai de facto leader di ASEAN, dibukanya opsi OMSP dapat memberikan tekanan tersendiri pada junta bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi main-main perihal keamanan dan keselamatan warga negara. Terlebih selama ini, pemerintah junta militer Myanmar terkesan tidak cukup serius dalam merespon kasus perdagangan orang terkait judi online,” tutur Anton.

Baca Juga :  Ketum Laskar Panglima Nanggroe: Oknum TNI Bunuh Warga, MoU Helsinki Dikhianati!

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah terus melakukan diplomasi dalam kasus WNI ditahan di Myanmar.

WNI berinisial AP itu diciduk lantaran diduga ikut mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar.

Dasco mengemukakan DPR RI akan mendorong diplomasi agar tidak gagal. “Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Dasco mendorong OMSP untuk membebaskan AP jika diplomasi Kemenlu tak menemukan titik terang. Ia menjelaskan, OMSP yang dimaksud bukan pengerahan kekuatan militer, tetapi lebih kepada diplomasi militer.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://indonesiadefense.com

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Insiden Kebakaran Kapal Barcelona V, Kemenko Polkam : Alarm bagi kita untuk berbenah

Daerah

TNI Evakuasi Dua Lansia Penderita Stroke di Wilayah Terisolasi Bener Meriah  

Daerah

Inspektorat Aceh Besar Bantah Tuduhan Pemerasan Terhadap Keuchik 

Peristiwa

10 Wilayah Aceh Muncul Titik Panas, Warga Diminta Waspada

Hukrim

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Internasional

Kemenko Polkam : laporan CMW sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Indonesia di mata dunia

Internasional

Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau