Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 11–13 Juli 2025 dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan kasus kematian almarhum Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025.
Tim Kompolnas dipimpin langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA, dan Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, M.Si., didampingi Kepala Sekretariat Kompolnas, Joko Purwanto, S.I.K., S.H. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian serius dari Menko Polkam selaku Ketua Kompolnas, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, S.H., M.Si.
Pada hari pertama kunjungan, 11 Juli 2025, Tim Kompolnas menerima paparan menyeluruh dari Polda NTB terkait perkembangan penyidikan kasus. Dalam penanganan ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial Y, A, dan M.
Kompolnas turut melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi para tersangka yang saat ini ditahan di Dit Tahti Polda NTB guna memastikan kondisi mereka. Dalam pernyataannya, Dr. Supardi Hamid menegaskan pentingnya pendalaman penyelidikan.
“Penyelidikan ini harus mampu mengungkap motif di balik kematian, hubungan antar pihak yang terlibat, serta keseluruhan rangkaian dan eskalasi peristiwa hingga terjadinya kematian Brigadir Nurhadi,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk memastikan keakuratan informasi dan validitas data dari penyidik, Kompolnas juga melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Usai meninjau TKP, Drs. Arief Wicaksono menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini, apa yang dilakukan dan disampaikan penyidik sudah sesuai dengan kondisi di TKP” tegasnya.
Kompolnas juga menyempatkan diri mengunjungi keluarga almarhum Brigadir Nurhadi untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung, sekaligus menyampaikan pesan duka dari Menko Polkam selaku Ketua Kompolnas.
Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk pada tahap persidangan hingga vonis pengadilan.
Editor: Amiruddin. MK