Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:08 WIB

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

mm Redaksi

Deputi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto selaku perwakilan dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Membahas Konsep Revisi Kepmenko Polkam Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Desk Pemberantasan Perjudian Daring Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Deputi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto selaku perwakilan dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Membahas Konsep Revisi Kepmenko Polkam Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Desk Pemberantasan Perjudian Daring Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dalam pemberantasan judi daring dan Keberadaan Desk Pemberantasan Perjudian Daring menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya percepatan untuk memberantas judi daring, kamis.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto selaku perwakilan dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Membahas Konsep Revisi Kepmenko Polkam Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Desk Pemberantasan Perjudian Daring Kemenko Polkam”.

“Dengan adanya desk ini, skala perjudian online menjadi menurun. Hal ini bagus, tapi tentunya tidak membuat pemerintah menjadi lengah, karena pelaku bandar judol (judi online) ini juga membuat suatu perubahan kegiatan yang memanfatkan teknologi yang ada,” Kata Deputi Kominfo Kemenko Polkam, 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Kunker ke Aceh Tengah, Pj Gubernur Tinjau Venue Pacuan Kuda dan Triathlon

Eko menjelaskan tujuan revisi Kepmenko Polkam ini memfokuskan pada perubahan struktur organisasi. “Tujuannya agar lebih simple namun menjadi lebih fokus dalam pelaksanaan tugasnya. Ada Satgas Intelijen, Pencegahan, Penindakan atau Penegakkan Hukum, dan ada Satgas Komunikasi dan Media,” tambah Eko.

Deputi Kominfo mengatakan bahwa sebagian besar dari masyarakat di Indonesia, mulai dari anak-anak hingga dewasa, tidak mengetahui bahwa mereka sudah terlibat dalam praktik judi daring. “Mereka hanya sekedar mengambil manfaat sesaat saja, tapi sebenarnya ya merugikan mereka sendiri,” terang Eko.

“Selanjutnya kami akan membuat roadmap untuk bisa mencapai target, yaitu judol di Indonesia ini ditekan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban,” harap Deputi Kominfo.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tugaskan Tim Khusus Pantau Pilkada Aceh 2024

Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang hadir sebagai narasumber juga memaparkan apa langkah-langkah yang telah dilakukan Polri meliputi preemtif, preventif, penanganan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, dan penindakan .

“Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran 49.748 situs/konten, mengadakan lomba film pendek terkait bahaya judol, dan melakukan penindakan terhadap 1.279 kasus yang berkaitan dengan judi daring,” ungkap Himawan.

Hal ini tentunya diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat agar lebih menyadari dan waspada terhadap bahaya serta kerugian dari judi daring.

Selanjutnya, Muhammad Salahuddien Manggalany, seorang praktisi yang merupakan Pendiri dan Anggota Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) yang hadir pula sebagai narasumber, menjelaskan skema perjudian daring, cara perekrutan, hingga memberikan saran untuk solusi pemberantasan judi daring.

Baca Juga :  Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

“Masyarakat perlu memiliki akun digital pribadi yang kredibel, sehingga ekosistem digital ini dapat dihuni oleh akun digital yang sudah terdaftar, maka akan menjadi aman untuk digunakan dalam bertransaksi,” terang Salahuddien.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Polkam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan PPATK.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Aceh Barat

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Daerah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRA

Nasional

Kemendagri Dorong Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah