Home / Pendidikan

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:00 WIB

Syarat pembuatan Paspor untuk Anak Balita, Berikut Penjelasanya

Farid Ismullah

Anak Balita. (Foto : Ilustrasi).

Anak Balita. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Anak bawah lima tahun (balita) dikenakan aturan khusus dalam pembuatan paspor. Salah satunya, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor dan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Berikut ini cara membuatĀ paspor untuk balita, berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi.

Pembuatan paspor untuk anak bawah lima tahun (balita) tidak perlu antre melalui aplikasi M-Paspor.Orang tua anak harus memiliki paspor.Masa berlaku paspor balita adalah lima tahun, belum bisa yang 10 tahun.Nanti, nama orang tua akan masuk ke lembar endorsement.

Baca Juga :  Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus paspor anak, terdiri dari:

KTP kedua orang tua,Kartu keluarga,Akta lahir,Buku nikah,Paspor orang tua

*Catatan: Sertakan dokumen asli danĀ foto copy

3 Cara Buat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Mengutip dari Ditjen Imigrasi, pembuatan paspor bisa dilakukan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Ini ketentuannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

Balita (lima tahun ke bawah) Lansia (60 tahun ke atas) Penyandang disabilitasIbu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)Kartu tanda penduduk (KTP)Kartu keluarga (KK)Akta kelahiran/ijazahPaspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Lulus Cumlaude, Achmad Taufan Soedirdjo Angkat Isu Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan

Pendidikan

Sekda Berikan Reward kepada Kepsek dan Wali Kelas yang Capaian Vaksinasi Siswa 95 Persen

Banda Aceh

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Aceh Gelar Gerakan Nasional Cerdas

Daerah

Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Banda Aceh Luncurkan Ralina Seuramo Aksara

Pemko Banda Aceh

Faisal Ridha Salurkan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim di Jaya Baru

Kesehatan

Pelajar Sabang Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

Daerah

Kemendikdasmen Prioritaskan Aceh dalam Program Revitalisasi Sekolah 2026 Pascabencana

Pendidikan

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Aceh Lolos Masuk di PTN