Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Aceh Dikepung KPK

Farid Ismullah

Ilustrasi KPK RI (Dibuat oleh AI).

Ilustrasi KPK RI (Dibuat oleh AI).

Banda Aceh – Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo, menyurati seluruh kepala daerah di Aceh.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, jika surat tersebut terkait kegiatan koordinasi supervisi di daerah.

“Supaya dapat dilakukan mitigasi dan pencegahan korupsi pada ruang-ruang yang masih rentan atau memiliki celah terjadinya korupsi,” Kata Budi saat dihubungi Kantor Berita NOA.co.id melalui pesan singkat, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Upaya pencegahan korupsi tentunya dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” Tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Seorang Jemaah Haji Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Isinya tegas: menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.

Surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di Tanah Rencong.

Langkah ini menandai pengawasan ketat lembaga antirasuah terhadap aliran anggaran daerah, terutama proyek strategis dan pos dana hibah–bansos yang kerap jadi sorotan publik.

“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Baca Juga :  Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

24 Kepala Daerah Aceh Masuk Radar

Daftar penerima surat KPK mencakup seluruh kepala daerah di Aceh, mulai dari Gubernur Aceh, Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Artinya, tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK.

Mengincar Pos Anggaran “Basah”

Empat item yang diminta KPK diyakini menjadi titik rawan praktik rasuah: Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, Pokir DPRD yang kerap disorot sebagai “jalan tol” bagi kepentingan politik, Hibah dan bansos yang sering jadi amunisi pencitraan menjelang pemilu.

Baca Juga :  Hindari Pengaruh Narkoba, Warga Pasie Lubuk Aktifkan Berbagai Kegiatan

Dengan deadline ketat hingga awal September, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data.

Jika terlambat atau terkesan menutup-nutupi, langkah KPK bisa naik level menjadi supervisi langsung hingga penyelidikan.

Aceh Jadi Sorotan Nasional

Langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan APBD di Aceh.

Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun langsung meminta data, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa.

Publik pun menunggu, apakah surat ini akan berujung pada temuan skandal korupsi baru atau sekadar langkah preventif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Verifikasi Data Calon Penerima 600 Jamban

Daerah

Pilkada Usai, Danrem Lilawangsa Ali Imran: Mari Berjabat Tangan, Rakyat Menanti Indonesia Maju

Daerah

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Daerah

Meurah Budiman : HUT RI Ke-79 Ragam baju adat Kemenkumham Aceh, bangsa yang kaya akan budaya

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 

Hukrim

Satu WNI Tertembak Aparat Timor Leste, Ini Penjelasan Kemlu RI

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP