Home / Pendidikan

Minggu, 14 September 2025 - 16:24 WIB

Lulus Cumlaude, Achmad Taufan Soedirdjo Angkat Isu Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan

mm Poppy Rakhmawaty

Sidang terbuka di Universitas Borobudur. Foto: ist.

Sidang terbuka di Universitas Borobudur. Foto: ist.

Jakarta – Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Sabtu, 13 September 2025, di Kampus A Universitas Borobudur Aula Sidang Gedung D, Jakarta Timur. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, SH.,MH . Ia juga dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.

Achmad Taufan merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 24, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan”.

President ATS Law Firm & Partners ini mengemukakan penelitian yang ia buat ini mengidentifikasi problematika independensi Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia yang rentan terhadap intervensi politik dalam proses rekrutmen hakim. Permasalahan ini diperkuat oleh kasus pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR RI dan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menimbulkan krisis legitimasi.

“Penelitian ini mengkaji tiga masalah yang pertama konstruksi rekrutmen Hakim MK saat ini, kedua yakni urgensi penguatan peran Lembaga Perwakilan dalam rekrutmen hakim, dan yang ketiga model rekonstruksi sistem rekrutmen yang ideal dan aplikatif berbasis Panel Ahli Independen melalui Lembaga Perwakilan,” kata Achmad Taufan Soedirdjo di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Lebih lanjut ia menguraikan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem rekrutmen saat ini belum sepenuhnya transparan, adil, dan independen karena dominasi politik, lemahnya akuntabilitas, dan minimnya partisipasi publik. Model rekonstruksi yang diusulkan adalah pembentukan Panel Ahli Independen permanen yang beranggotakan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan hakim MK. Panel ini akan bekerja secara objektif dan non-partisan, dengan pengawasan proporsional dari Lembaga Perwakilan. Tujuannya adalah untuk memperkuat independensi MK sebagai “guardian of the constitution”.

Disertasi ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mengatur pembentukan Panel Ahli Independen yang bertugas menyeleksi calon hakim secara profesional. Peran DPR dan DPD juga perlu diperkuat sebagai pengawas proses seleksi untuk menjamin keterbukaan dan meritokrasi. Penguatan regulasi ini dianggap krusial untuk mencegah intervensi politik dan memastikan hakim terpilih memiliki rekam jejak, integritas, dan kapabilitas sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga :  UTU Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Lanjutkan Pembangunan PSN di Aceh

Direktur Utama PT. Tawu Inti Bati Indonesia ini menyampaikan tujuan dari penelitian ingin mengkaji konsep dan peran konstruksi rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi yang dijalankan selama ini. Serta mengkaji urgensi dan peluang penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga pengawas dalam proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterwakilan daerah.

Selain itu Sekretaris bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM DPP Partai Golkar ini juga merumuskan model rekonstruksi sistem rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berbasis Panel Ahli Independen melalui penguatan fungsi Lembaga Perwakilan secara ideal, sistematis, dan aplikatif.

Tujuan khususnya guna mengidentifikasi secara sistematis bentuk-bentuk kelemahan normatif, prosedural, dan kelembagaan dalam mekanisme rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi yang berlaku saat ini, serta mengevaluasi dampaknya terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Serta menganalisis berbagai model seleksi hakim konstitusi yang diterapkan di negara lain (best practice), khususnya terkait peran lembaga seleksi independen, untuk memperoleh pembelajaran yang relevan bagi Indonesia. Dan menyusun model rekonstruksi rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia yang lebih ideal dan aplikatif, dengan menempatkan Panel Ahli Independen sebagai lembaga utama dalam proses seleksi, di bawah pengawasan dan keterlibatan Lembaga Perwakilan secara proporsional.

Untuk itu, dalam penelitian ini terlihat mekanisme rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga lembaga negara—Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA)—cenderung berbeda-beda dan belum sepenuhnya menerapkan prinsip partisipasi, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Proses rekrutmen di DPR sering kali kental dengan nuansa politik dan berpotensi memunculkan kepentingan terselubung karena tim seleksi berasal dari anggota DPR itu sendiri. Penentuan calon hakim melalui voting di DPR berisiko mengesampingkan kompetensi akademis demi pertimbangan politis. Selain itu, adanya usulan calon dari fraksi DPR dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan bagi hakim terpilih. Mekanisme di MA juga sering dilakukan secara internal dan tertutup, yang jauh dari kontrol publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Umumkan Hasil Lulus Tes CAT Jalur Reguler PPDB Berasrama 2025

Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia ini menjelaskan bahwa Pembentukan Panel Ahli Independen merupakan solusi kunci untuk menciptakan proses seleksi hakim MK yang bersih, profesional, dan bebas intervensi politik. Panel ini harus terdiri dari akademisi hukum, praktisi senior, tokoh masyarakat berintegritas, mantan hakim MK, dan perwakilan lembaga etik.

“Tugas panel ini adalah melakukan seleksi substansial secara transparan dan akuntabel, mulai dari verifikasi administratif, pengujian kompetensi, penilaian rekam jejak, hingga uji publik. Dengan demikian, proses seleksi tidak lagi menjadi arena kompromi politik, melainkan murni berdasarkan profesionalisme dan etika,” ujar dia.

Model rekonstruksi yang ideal dan aplikatif adalah dengan membagi peran secara seimbang antara DPR, DPD, dan Panel Ahli Independen. DPR berfungsi sebagai lembaga yang membentuk Panel Ahli secara terbuka dan partisipatif. Sementara itu, DPD memiliki peran sebagai lembaga pengawas terhadap seluruh proses seleksi yang dijalankan oleh Panel Ahli. Sistem ini menciptakan mekanisme pengawasan horizontal di mana DPR dan DPD saling melengkapi, sekaligus memperkuat legitimasi publik dan partisipasi daerah dalam proses rekrutmen.

Dengan adanya penelitian ini, dirinya mengemukakan perlunya Pembentukan Panel Ahli Independen secara Formal dalam Undang-Undang: Untuk mencegah dominasi politik, perlu ada penguatan regulasi dengan memasukkan ketentuan pembentukan Panel Ahli Independen secara tegas dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Panel ini harus bersifat permanen, profesional, dan non-partisan, dengan keanggotaan dari berbagai unsur kredibel. Tujuannya adalah agar seleksi berjalan transparan dan berbasis meritokrasi.

Selain itu juga penguatan peran pengawasan DPD RI dalam Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi: DPD RI perlu diberi kewenangan pengawasan resmi terhadap proses seleksi hakim MK. Fungsi pengawasan ini mencakup pengawasan prosedural, administratif, dan etika untuk menjamin keseimbangan kontrol, memperluas partisipasi daerah, dan mencegah dominasi elit politik pusat.

“Adanya Perubahan Undang-Undang terkait: Selain perubahan Undang-Undang MK, perlu juga dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR serta regulasi lain yang terkait dengan kewenangan pengusulan calon hakim MK, seperti Undang-Undang MA dan Undang-Undang Susduk DPR,” tutur Wakil Ketua Umum PP AMPG Periode 2023-2024 tersebut.

Baca Juga :  Disiplin Sekolah, untuk Apa? Opini Seorang Mantan Siswa

Achmad Taufan Soedirdjo lulus di bawah bimbingan dari Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH, selaku Promotor, dan Dr. H. Ahmad Redi, SH, MH, M.Si selaku Ko-Promotor.

Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang doktor diantara : Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc yang merupakan Rektor Universitas Borobudur. Kemudian, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur,
Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH, selaku Promotor, dan Dr. H. Ahmad Redi, SH, MH, M.Si selaku Ko-Promotor.
sebagai penguji Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., MBA, dan sebagai Penguji Luar Institusi Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sidang terbuka juga dihadiri oleh para tokoh seperti M. Sarmuji., SE., M.Si(Ketua Fraksi Partai Golkar & Sekjen DPP Partai Golkar), Dr. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. (Ketua DPD Partai Golkar Tangsel & Ketua Bidang Perempuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar (2019-2024), Hariqo Wibawa Satria (Jubir Presiden RI Prabowo Subianto), Tati Noviati (Sekjen KPPG Paertai Golkar), Bambang Hermanto (Anggota Komite BPH MIGAS), Keluarga Besar DPP ORMAS MKGR , Keluarga Besar DPP GM FKPPI, dan lainnya.

Ia juga mendapatkan ucapan selamat dari para Menteri seperti Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM & Ketua Umum Partai Golkar), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Mukhtarudin (menteri P2MI), Wihaji (Menteri kependudukan & pembangunan keluarga), Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), Maman Abdurrahman (Menteri UMKM), Meutya V. Hafid (Menkomdigi), Dyah Roro Esty widya putri (Wamendag), Agus Gumiwang karta sasmita (Menperin), TB. Ace Hasan syadzily (Gubernur LEMHANAS), juga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, serta Keluarga Besar DPP Ormas MKGR.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Man IC Aceh Timur Gelar Comic 2024

Daerah

16 Sekolah di Aceh Singkil Terakreditasi C 

Pendidikan

Kadisdik Aceh: IGI Diharapkan Terus Berkolaborasi Dengan Pemerintah

Pendidikan

Kadisdik Aceh Ajak Mahasiswa Kukuhkan Spirit Kebangsaan dan Jiwa Demokrasi

Aceh Timur

Kepala Sekolah MAN IC Aceh Timur Tutup Kegiatan MATSAMA

Pendidikan

Penanaman 500 Mangrove Warnai Festival Mangrove Kota Langsa

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara