Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:17 WIB

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).

Rakor Forkopimda tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru Masehi 2026 sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Aceh Barat.

Baca Juga :  Terapkan TTE, Pemkab Aceh Barat tandatangani PKS dengan BSSN

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2026. Seruan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.

Forkopimda mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Aceh Barat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, membakar, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api dan sejenisnya. Larangan juga berlaku terhadap penjualan dan penggunaan trompet maupun alat bunyi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimda Aceh Barat juga melarang pelaksanaan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, dilarang memfasilitasi segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru.

Forkopimda menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64 

Daerah

Terkait Sekda Aceh Singkil, Berikut Penjelasan BKN

Aceh Barat Daya

Abdya Siap Punya Kampung Nelayan Percontohan

Nasional

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Aceh Besar

Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Bersama

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Buka FGD Gerakan Nasional Revolusi Mental Kesbangpol Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Juara MTQ dan FASI