Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:17 WIB

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).

Rakor Forkopimda tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru Masehi 2026 sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Aceh Barat.

Baca Juga :  Terapkan TTE, Pemkab Aceh Barat tandatangani PKS dengan BSSN

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2026. Seruan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.

Forkopimda mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Aceh Barat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, membakar, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api dan sejenisnya. Larangan juga berlaku terhadap penjualan dan penggunaan trompet maupun alat bunyi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimda Aceh Barat juga melarang pelaksanaan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, dilarang memfasilitasi segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru.

Forkopimda menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadinsos Aceh Besar Buka Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

Aceh Besar

Pj Bupati Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Daerah

Kemenkum Aceh hadirkan Layanan mudah dan cepat di Hari Pengayoman ke-80, Berikut Rinciannya

Aceh Besar

Prokopim Aceh Besar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Protokol

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal 100 Hari Kerja, YARA Akan Surati Mendagri

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Kejari Gelar Pasar Murah di Kota Jantho

Aceh Barat

Hadiri Kegiatan Panen Raya Satgas Percepatan Padi 3x Dalam Setahun, Ini Harapan Pj Bupati Aceh Barat