Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:17 WIB

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).

Rakor Forkopimda tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru Masehi 2026 sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Aceh Barat.

Baca Juga :  Terapkan TTE, Pemkab Aceh Barat tandatangani PKS dengan BSSN

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2026. Seruan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.

Forkopimda mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Aceh Barat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, membakar, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api dan sejenisnya. Larangan juga berlaku terhadap penjualan dan penggunaan trompet maupun alat bunyi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimda Aceh Barat juga melarang pelaksanaan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, dilarang memfasilitasi segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru.

Forkopimda menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Siap Sukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Nasional

Menkopolkam Tindak lanjuti Pertemuan dengan Wakil PM Malaysia

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Gelar Sinergi Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Kondusif

Pemerintah

Berlangsung Meriah, PON XXI Aceh-Sumut ke-21 Resmi Dibuka Presiden Jokowi

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan

Nasional

Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Pj Gubernur Komit Tuntaskan Pengadaan Tanah, Agar Tol Sibanceh dan Binjai-Langsa Selesai 100 Persen 

Internasional

Penjelasan Kemlu RI terkait klasifikasi WNI Asal Aceh di Timur Tengah