Sigli – Sejumlah aparatur gampong di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie belum mengundurkan diri setelah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal sudah jelas dalam surat petunjuk Bupati Pidie, nomor 141/2594 tahun 2025, tentang petunjuk jabatan keuchik dan perangkat gampong diterima sebagai P3K.
Dalam petunjuk tersebut keuchik dan aparatur gampong yang sudah lulus P3K maka harus memilih salah satu jabatan, mau menjadi keuchik atau aparatur gampong atau menjadi P3K sehingga tidak mengganggu kinerja lainnya.
Anehnya di Kecamatan Muara Tiga, masih ada keuchik, sekdes dan aparatur gampong lainnya belum mundur dan artinya mereka tidak mengindahkan surat petunjuk dari Bupati Pidie.
Hal itu terungkap saat media NOA.co.id, Senin (15/9/2025), mewawancarai Camat Kecamatan Muara Tiga, Mustafa, dimana menurut dia hingga saat ini belum ada satupun surat pengunduran diri dari keuchik maupun aparatur gampong yang sudah lolos P3K. Namun dirinya selaku pimpinan kecamatan sudah pernah memanggil dan mengingatkan mereka agar segera memilih salah satu. “Kita sudah berupaya memberi arahan kepada mereka terkait surat petunjuk Bupati Pidie”,jelasnya.
Artinya kata Mustapa, semua yang sudah diatur dengan ketentuan pemerintah harus dipatuhi, sebab dikhawatirkan jika tidak memilih salah satu nantinya sesudah mengambil gaji di kedua jabatan itu harus dikembalikan. Biasanya seperti itu jika telah terlanjur mengambil gaji harus mengembalikan ke negara, makanya pihaknya berharap kepada aparatur gampong yang sudah lolos P3K segera mengambil kesumpulan. “Saya cuma mengingatkan sesuai dengan regulasi, jika tidak mau mundur resiko akan ditanggung masing-masing”,tegas dia.
Bahkan informasi yang diterima media ini tidak terkecuali semua harus memilih salah satu jabatan, mau sebagai aparatur gampong atau sebagai P3K. Jika tidak nantinya mereka akan berurusan dengan hukum dan konsekwensinya harus mengembalikan gaji yang sudah diambil.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita