Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE. Kegiatan berlangsung di Ruang Training Biro PBJ Lantai 3 dan diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari beberapa SKPA. Selasa, 16 September 2025.
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kabag Advokasi Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si, menyampaikan bahwa pencatatan non tender dalam SPSE merupakan bagian penting dari tata kelola pengadaan pemerintah.
“Sebagian besar belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme non tender, seperti pengadaan langsung, e-purchasing, penunjukan langsung, dan swakelola. Oleh karena itu, seluruh transaksi tersebut wajib tercatat dalam aplikasi SPSE untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelengkapan data pengadaan. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Aceh,” ujar Aswansyah menyampaikan pesan Plt. Kepala Biro PBJ.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan para KPA dan PPK dari SKPA dapat lebih memahami teknis pencatatan non tender dan melaksanakannya secara disiplin dan konsisten.
“Dengan pencatatan non tender yang lengkap dan akurat, maka proses pengadaan di Aceh akan lebih tertib administrasi, transparan, serta mudah diawasi oleh berbagai pihak. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat akuntabilitas belanja daerah dan meningkatkan skor ITKP Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi pendampingan teknis, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan pencatatan non tender pada aplikasi SPSE.
Editor: Redaksi