Home / Daerah / Peristiwa

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Menteri ATR/BPN ancam cabut HGU pengusaha Kaltim, Bagaimana di Aceh Singkil?

Farid Ismullah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diaprit Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wagub Seno Aji saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10/2025). (Foto : Dok BPN Kaltim).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diaprit Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wagub Seno Aji saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10/2025). (Foto : Dok BPN Kaltim).

Kaltim – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengancam bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kalimantan Timur yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi rakyat.

Dilansir dari ANTARA Sultra, Nusron menegaskan bahwa perusahaan perkebunan, seperti sawit, wajib hukumnya memberikan plasma minimal 20 persen kepada rakyat

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi (rakor), ini provinsi yang ke-24 yang kami datangi untuk membuat rakor,” ujar Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat.

“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari gubernur dan bupati, masih ada pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN dipastikan akan menindak tegas para pengusaha yang tidak patuh tersebut. Sanksi terberat adalah pencabutan izin HGU perusahaan yang bersangkutan. Nusron menegaskan jika diperlukan bisa dicabut HGU-nya.

Ia juga menyoroti pandangan keliru dari beberapa pengusaha yang merasa plasma bisa diambilkan dari lahan di luar HGU mereka. “Nah, ini akan kami tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  LMND minta Bupati Aceh Singkil copot Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan

Selain itu, pembahasan yang pihaknya angkat ialah isu tumpang tindih yang terjadi antara lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan lahan yang telah diduduki oleh masyarakat. Lahan BMN tersebut mencakup aset milik Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian RI.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,” tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN secara sadar tidak ingin menggunakan pendekatan hukum yang kaku dalam penyelesaian konflik ini. Karena, menurut dia, kalau berbasis hukum itu soal kalah menang dan benar salah.

“Kami tidak menggunakan rumus itu,” tambah Menteri.

Rumus yang dipakai adalah pendekatan kemanusiaan untuk mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution). Melalui cara tersebut, dipastikan rakyat tidak dirugikan haknya.

Di sisi lain, negara juga tetap dapat mencatatkan lahan tersebut sebagai aset negara yang sah.

Menteri juga membahas maraknya pelaku industri yang merambah kawasan hutan.

Menurut dia, banyak kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit. Terkait progres penyelesaian sengketa di Kaltim, Nusron memaparkan data terbaru.

Baca Juga :  PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten

“Total sengketa yang tercatat di provinsi tersebut mencapai 689 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 300-an kasus atau 48 persen telah berhasil diselesaikan,” demikian Nusron.

Sebelumnya, Sebanyak 5 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil didorong membangun kebun plasma 20 persen bagi masyarakat dari luas area yang dimiliki.

“Sosialisasi ini cukup penting, sebab terkait Peraturan Menteri Pertanian RI 18 Tahun 2021, tentang fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar,” kata Safriadi Oyon, Bupati Aceh Singkil, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam sosialisasi di Oproom Sekdakab Kantor Bupati Aceh Singkil, hadir unsur forkopimda, dan pimpinan 5 perusahaan pemilik HGU, yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa.

Safriadi Oyon menegaskan bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lahan yang diusahai.

“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” katanya.

Aceh Singkil, tambahnya memiliki potensi besar pada sektor perkebunan unggulan, berupa kelapa sawit, karet, dan produk lainnya. Semua harus dikelola berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

“Ini peluang untuk memberdayakan petani, dan perkebunan kecil kita agar memiliki akses legal terhadap lahan produktif dan memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berdasar prinsip gotong royong dan tanggung jawab sosial, ” terang bupati.

Sementara itu, Togu Rudianto Saragih, dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyampaikan pentingnya perizinan usaha perkebunan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan di atas 250 hektare yang termasuk usaha risiko tinggi wajib memiliki izin yang terverifikasi dan harus melaksanakan rencana kerja pembangunan kebun termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Kewajiban perusahaan meliputi dukungan pembiayaan, pengetahuan teknik budidaya, dan pemantauan lingkungan supaya kebun masyarakat dapat tumbuh dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan,” jelas Saragih.

“Ini menjadi langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil, yang berbasis pertanian rakyat yang mandiri, lestari, dan berkeadilan. Pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat diajak aktif berkontribusi,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Harga Komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah

Peristiwa

Mayat Laki-Laki Ditemukan di Perkebunan Warga di Aceh Utara

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Penghujung Tahun, Waspadai Bencana Hidrometereologi Basah

Aceh Timur

Kasdam IM Tinjau Hasil Optimasi Lahan Rawa di Wilayah Kodim 0104/Aceh Timur

Daerah

Brigadir Dewi Muftian Raih Juara Tiga Kejuaraan Menembak Kapolda Cup

Daerah

KPU RI Diminta Tunda SK KIP Sabang

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang Jalin Kerjasama Pengendalian Inflasi 

Daerah

Suwardi Jamu Makan Malam Ulama Aceh