Home / Pendidikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Suhadi Sukendar Situmorang Lulus Ujian Sidang Makalah Kualifikasi di Universitas Borobudur

mm Poppy Rakhmawaty

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang.

JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang resmi dinyatakan lulus dalam ujian kualifikasi pada Program S3 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur.
Dalam sidang tersebut, Suhandi mempertahankan makalah berjudul “Pembaruan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Bagian dari Good Corporate Governance (GCG) yang Berkeadilan.”
Karya ilmiah ini menyoroti urgensi pembaruan regulasi terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 
Ia menegaskan bahwa penerapan CSR yang berkeadilan merupakan pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan korporasi, masyarakat, dan lingkungan.
Melalui analisis hukum dan pendekatan normatif, penelitian ini mengusulkan model pembaruan hukum CSR yang lebih integratif dan terukur, sehingga mampu memperkuat akuntabilitas perusahaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
“CSR seharusnya tidak berhenti pada kewajiban formal, melainkan menjadi bagian dari budaya korporasi yang sadar etika dan tanggung jawab sosial,” ujar Suhadi seusai menjalani sidang, di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Suhadi diuji langsung oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM , Dr. Ahmad Redi, SH., MH. dan Dr. Marhaeni Ria Siombo, SH, M.Si
Keberhasilan Suhadi Sukendar Situmorang dalam menyelesaikan tahap kualifikasi ini menjadi langkah penting menuju penelitian disertasinya yang lebih mendalam.
Untuk itu, ia menegaskan akan terus berkontribusi dalam pengembangan wacana hukum bisnis dan tata kelola perusahaan di Indonesia, terutama dalam memperkuat hubungan antara etika korporasi dan keadilan sosial melalui kerangka hukum yang progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Suhadi mendapatkan masukan terkait makalah yang ia susun, dan setelah itu akan dilanjutkan ke proses pembuatan proposal hingga disertasi.
Baca Juga :  Murid Bukan Gelas Kosong

Editor: Poppy RakhmawatyReporter: Poppy Rakhmawaty

Share :

Baca Juga

Pendidikan

HIPMI Aceh Kecam Fitnah Terhadap Mardani H Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP Tanah Bumbu

Daerah

Wakili Pj Gubernur Aceh, Plh Kepala DLHK Aceh Wisudakan Siswa Sekolah Jurnalis Lingkungan

Pemerintah Aceh

Junaidi di Apel Rutin Disdik Aceh: Energi Baru untuk Wujudkan “Aceh Meusyuhu

Daerah

Disdik Umumkan Pemenang FLS2N Tingkat Provinsi, Berikut Nama-namanya!

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

Pendidikan

Kadisdik Aceh Ajak Mahasiswa Kukuhkan Spirit Kebangsaan dan Jiwa Demokrasi

Opini

Disiplin Sekolah, untuk Apa? Opini Seorang Mantan Siswa

Pendidikan

Mengkaji Pembaharuan Hukum Sistem Peradilan Militer di Indonesia Melalui Penerapan Restorative Justice Guna Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Secara Efektif dan Dengan Berkeadilan