Home / Berita / Daerah / Pemerintah

Rabu, 5 November 2025 - 12:22 WIB

Ramza Harli Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah di Banda Aceh: Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

mm Redaksi

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi syariah di Hotel Diana, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi syariah di Hotel Diana, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah yang berlangsung di Aula Hotel Diana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).

Dalam sambutannya, Ramza Harli menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pengurus Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di berbagai gampong di Kota Banda Aceh.

Menurutnya, salah satu gerai utama dalam struktur koperasi Merah Putih adalah unit simpan pinjam yang di Aceh wajib dikelola sesuai dengan prinsip Syariat Islam.

“Pembentukan koperasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, di mana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginginkan agar perekonomian dikelola oleh seluruh lapisan masyarakat dan manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata,” ujar Ramza Harli.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan dapat berusaha, mandiri secara ekonomi, dan tidak sekadar menjadi penonton.

“Inilah cita-cita Bapak Prabowo Subianto, agar masyarakat bisa berusaha dan sejahtera. Karena itu, kami mendorong setiap gampong membentuk dan bergabung dalam koperasi Merah Putih,” katanya.

Lebih lanjut, Ramza menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Salurkan Santunan Kematian Tahap II

“Perekonomian itu hak seluruh masyarakat. Melalui koperasi, kita bisa bergotong royong membentuk badan usaha bersama agar semua dapat terlibat dan memperoleh manfaat dari hasil usaha tersebut,” pungkas politisi Gerindra itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta 4) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Baca Juga :  Aceh Besar Terima Dana Desa Tercepat Tahun 2024

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip dasar koperasi, menumbuhkan partisipasi dalam pembentukan koperasi berbasis syariah, serta mendorong terbentuknya kelembagaan koperasi yang kuat, transparan, dan profesional,” terang Bukhari Sufi.

Adapun peserta sosialisasi berjumlah 230 orang, terdiri dari pengurus Koperasi Merah Putih, keuchik dan aparatur gampong, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang berminat membentuk koperasi syariah.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Sinergitas Dandim 0101/KBA Saat Acara Lepas Sambut

Daerah

Dukung Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan, Bank Aceh Serahkan Tong Sampah Kepada Pemko Banda Aceh

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK 1 Muhammadiyah Aceh 

Advetorial

Bunda Literasi Dikukuhkan, Banda Aceh Semakin Serius Gaungkan Budaya Baca

Aceh Barat

Sambut HUT RI ke 79, Pemkab Aceh Barat Gelar Lomba Perahu Dayung Tradisional dan Perahu Kuno

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Aceh Besar

Aceh Besar Terima Dana Desa Tercepat Tahun 2024

Daerah

5.510 Narapidana Di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025