Home / Daerah / Pemerintah / Pendidikan

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

mm Redaksi

Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Kominfotik Nagan Raya

Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Kominfotik Nagan Raya

Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi membuka pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program tersebut dibuka mulai 3 hingga 17 November 2025 dan dapat diakses secara daring melalui laman resmi: https://bansiwa.naganrayakab.go.id.

Bupati Nagan Raya, Dr. Tr. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Zulkifli, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam membantu peningkatan kualitas pendidikan putra-putri Nagan Raya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Layani Masyarakat dengan Hati dan Niatkan sebagai Amal Ibadah

“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Nagan Raya. Bantuan biaya pendidikan ini akan disalurkan pada tahun anggaran 2026 mendatang,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Zulkifli menegaskan bahwa penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu syarat utama.

Baca Juga :  MTSN 2 Aceh Timur Gelar Maulid Nabi Muhammad

“Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman tersebut dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen harus diunggah dengan kualitas yang jelas dalam format JPEG, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB per file,” jelasnya.

Setelah pendaftaran ditutup, seluruh berkas pemohon akan melalui proses seleksi dan verifikasi. Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs web dan akun media sosial Pemkab Nagan Raya.

Baca Juga :  24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

“Kami mengimbau kepada para pemohon untuk terus memantau perkembangan informasi melalui situs resmi dan kanal media sosial Pemkab Nagan Raya,” pungkas Zulkifli.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengumuman dan persyaratan pendaftaran, masyarakat dapat mengunduh dokumen lengkap melalui tautan: https://s.id/2KWD9.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lepas 10 Ribu Bibit Ikan Nila di Gampong Ulee Tuy

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komitmen Dukung Program Desa, Pasar, Sekolah dan Kabupaten Pangan Aman

Aceh Barat

Bupati Tarmizi dan Wakil Bupati Said Fadheil Gelar Kritik Konstruktif 100 Hari Kerja, Dorong Pemerintahan Transparan

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Serahkan Pernghargaan Kepada Pemda

Daerah

Kemenko Polkam: Pemerintah Dorong Narasi Positif di Tengah Bencana Sumatera

Aceh Besar

Radio Panglima Polem Jantho Dukung Kota Layak Anak Lewat Program Edukasi

Nasional

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)