Sigli – T. Saifullah TS, SE terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie dalam Musyawarah Daerah (Musda) XII Partai Golkar Pidie, Sabtu, 29 Agustus 2026. Pemilihan itu diwarnai walk out kubu Muhammad Junaidi, SP yang mempersoalkan legalitas Steering Committee dan mekanisme persidangan.
Junaidi bersama sejumlah pendukungnya meninggalkan ruang Musda sebelum proses persidangan rampung. Mereka menilai pembentukan Steering Committee (SC) dan sejumlah tahapan Musda bermasalah secara prosedural.
Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Delima, Sulaiman, bahkan menyebut hasil pemilihan tersebut tidak sah. Ia mengatakan kubunya menolak mengikuti persidangan yang dipimpin SC yang mereka anggap cacat prosedur.
“Ketua terpilih secara haram,” kata Sulaiman dalam keterangan pers seusai walk out.
Musda XII Golkar Pidie digelar dengan agenda utama pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Pidie. Persidangan dipimpin Kamaruzzaman Haqni, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh.
Kamaruzzaman mengatakan persidangan berjalan sesuai tata tertib dan aturan organisasi. Menurut dia, hanya satu bakal calon yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sehingga pemilihan dilakukan secara aklamasi.
“Kalau hanya satu yang mendaftar melalui Steering Committee atau panitia penjaringan, maka dilakukan secara aklamasi,” ujar Kamaruzzaman seusai persidangan.
Hasil persidangan kemudian menetapkan T. Saifullah TS sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Pidie. Saifullah merupakan Ketua DPD II Golkar Pidie periode sebelumnya dan saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPRK Pidie.
Saifullah mengapresiasi peserta Musda dan mengajak seluruh kader kembali memperkuat soliditas partai setelah proses pemilihan.
Legalitas SC Dipersoalkan
Persoalan utama yang dipersoalkan kubu Junaidi adalah legalitas SC. Junaidi mengatakan keberadaan SC bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Peraturan Organisasi Partai Golkar.
“Saya sebagai bakal calon, ketika legal standing ini inkonstitusional karena bertentangan dengan Juklak dan PO Partai Golkar, saya juga kecewa,” ujar Junaidi.
Ia mempertanyakan kapasitas Sayuti Muchtar sebagai Ketua SC. Menurut Junaidi, Sayuti bukan bagian dari struktur kepengurusan DPD II Golkar Pidie.
“Artinya kapasitas SC tidak legal karena bukan pengurus DPD II Partai Golkar Pidie. Saya selaku kader punya hak untuk dipilih dan memilih pada Musda,” katanya.
Junaidi juga mempertanyakan proses penunjukan Sayuti. Ia menyebut Sayuti baru dilantik sebagai Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh pada Juli 2026.
“Dua hari setelah dilantik bagaimana dia tiba-tiba menjadi SC Musda XII Golkar Kabupaten Pidie?” kata Junaidi.
Sayuti: Ada Mandat DPD II
Sayuti Muchtar membantah anggapan bahwa SC tidak memiliki dasar organisasi. Ia mengatakan dirinya menjalankan tugas berdasarkan mandat DPD II Partai Golkar Pidie.
“SC itu siapa yang dimandatkan oleh DPD II,” ujar Sayuti.
Menurut dia, SC bertugas mempersiapkan dan mengawal tahapan Musda berdasarkan mandat yang diberikan organisasi.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pemicu keluarnya kubu Junaidi dari forum.
SK PK Ganda hingga Buku Panduan
Sulaiman mengatakan keberatan kubunya tidak berhenti pada persoalan SC. Mereka juga mempertanyakan kepengurusan Pimpinan Kecamatan yang dinilai memiliki SK ganda di sejumlah kecamatan.
“Harusnya SC lahir dari rapat pleno kabupaten. Biasanya minimal wakil ketua DPD II. Sayuti bukan pengurus DPD II Partai Golkar Pidie,” ujar Sulaiman.
Ia mengklaim enam PK secara resmi mengusung Junaidi sebagai calon ketua. Menurut dia, dukungan terhadap Junaidi sebenarnya mencapai 12 PK.
Kubu Junaidi juga mempersoalkan buku panduan peserta Musda. Sulaiman mengklaim terdapat halaman yang telah dirobek dan kemudian diklip kembali dengan jadwal yang berubah.
“Musda ini terkesan sudah didesain untuk memenangkan salah satu calon,” katanya.
Mereka juga mempertanyakan Paripurna V yang disebut tidak mencantumkan tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua.
“Di Paripurna V ada dua item yang dihilangkan, yaitu pendaftaran untuk menjadi bakal calon ketua dan item verifikasi bakal calon ketua,” ujar Sulaiman.
Atas sejumlah persoalan itu, kubu Junaidi memilih walk out.
“Kami tidak mau mengikuti sidang yang dipimpin oleh SC yang tidak sah atau cacat prosedur,” kata Sulaiman.
Pimpinan Sidang: Walk Out Hak Peserta
Kamaruzzaman mengatakan pimpinan sidang tidak dapat melarang peserta yang memilih meninggalkan forum.
“Yang walk out itu hak mereka. Itu hak mereka. Kami dari pimpinan sidang tidak bisa melarang,” ujarnya.
Ia menegaskan pimpinan sidang bertugas memastikan persidangan berjalan berdasarkan tata tertib dan mekanisme organisasi.
Musda akhirnya menetapkan T. Saifullah TS sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Pidie secara aklamasi. Namun kemenangan tanpa lawan itu menyisakan sengketa internal.
Kubu Junaidi menyatakan akan membawa persoalan legalitas SC, kepengurusan PK, serta sejumlah tahapan Musda yang mereka persoalkan ke tingkat DPP Partai Golkar.
Dengan demikian, Musda XII Golkar Pidie bukan hanya menghasilkan ketua baru, tetapi juga membuka babak baru perselisihan internal yang penyelesaiannya kini bergantung pada mekanisme organisasi Partai Golkar.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










