Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 November 2025 - 21:28 WIB

Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa

mm Redaksi

Penahanan Mantan Pj Kepala Desa (Tengah) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Penahanan Mantan Pj Kepala Desa (Tengah) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro, berinisial A, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga :  Oyon-Hamzah : Mari Bersatu Bangun Aceh Singkil

“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga :  Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Budi Menjelaskan, Tersangka A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

“Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin,” Terangnya.

Baca Juga :  Dandim 0115/Simeulue Beri Motivasi kepada Casis Bintara dan Tamtama TNI AD

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, penyidik menahan A di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

Aceh Besar

Warga Maheng Tak Bisa Tidur Tunggu Kehadiran Kapolda Aceh

Daerah

TNI AD Kebut Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana di Aceh Utara

Daerah

Pemda Simeulue Diminta Tegas Hentikan Aktivitas Perambahan Hutan

Daerah

Pemdes Padang Beriang Gelar Penyuluhan Intensif Cegah Stunting
Skema Pertandingan Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024. Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Aceh Timur

Delapan Kabupaten Lolos Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Respons Cepat Keluhan Warga terkait Air PDAM dan Sampah

Daerah

Danrem Lilawangsa Kerahkan Babinsa TNI Sebagai Ujung Tombak Pertanian Masyarakat