Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 22 November 2025 - 20:02 WIB

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

mm Redaksi

Anggota DPR RI Nasir Djamil memberikan apresiasi kepada Polri atas perannya dalam penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban yang divonis seumur hidup di Filipina, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPR RI Nasir Djamil memberikan apresiasi kepada Polri atas perannya dalam penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban yang divonis seumur hidup di Filipina, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta — Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peran pentingnya dalam proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis (20/11/2025) atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.

Meskipun penangkapan terhadap Guo telah dilakukan cukup lama, yakni pada 3 September 2024, Nasir menegaskan bahwa peran Polri menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga akhirnya menghasilkan vonis berat tersebut. Penangkapan Guo dilakukan oleh tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia mengonfirmasi keberadaan Guo di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” ujar Nasir, Jumat, 21 November 2025.

Ia menilai langkah Polri menunjukkan kemampuan penegakan hukum nasional dalam merespons kejahatan yang bersifat lintas negara dan terorganisasi.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI, Dandim 0102/Pidie Serahkan Sarana Kontak kepada Masyarakat Gampong Beungga

Nasir juga menekankan bahwa kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional memerlukan kesiapan institusi penegak hukum yang kuat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.

Menurut Nasir, vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Guo merupakan kemenangan penting dalam memberantas kejahatan internasional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga :  Polda Aceh Dikunjungi Dir Narkotika BNN RI dan Kepala BNNP Aceh

“Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar negara dapat menghasilkan efek nyata dalam menuntaskan kejahatan global. Polri telah menunjukkan kontribusi signifikan, dan langkah ini harus terus diperkuat ke depannya,” tegasnya.

Ia berharap keberhasilan ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin aktif dalam membangun jaringan kerja sama internasional guna mengantisipasi dan menindak kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktivis Perempuan sebut Ketua DPRA Alergi terkait upaya hukum yang dilakukan Polda Aceh

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Tni-Polri

Tradisi Mandi Kembang di Polresta Banda Aceh saat 63 Personelnya Naik Pangkat

Hukrim

Jaksa Agung Perintahkan “Tak Lindungi Oknum” Tiga Jaksa yang Diciduk KPK!

Hukrim

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Aceh Besar

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Lambaro