Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:44 WIB

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Baca Juga :  Aceh Raih Tiga Juara Nasional Vokalis Gambus dan Pop Religi di NTB

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polresta Banda Aceh Gelar Vaksinasi Selama Dua Pekan

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca Juga :  Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Aceh Barat Daya

Keuchik Gampong Lhok Gayo Dilaporkan ke Polda Aceh

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!