Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:44 WIB

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Baca Juga :  Polda Aceh Salurkan 10 Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca Juga :  KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Daerah

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai KasusĀ 

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan