Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 13:48 WIB

DPKA Gelar Sosialisasi SKKAAD, Dorong Penguatan Keamanan dan Akses Arsip di Seluruh SKPA

mm Redaksi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Syaridin, membuka sosialisasi SKKAAD bagi SKPA di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa (25/11/2025). Foto: Dok. DPKA

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Syaridin, membuka sosialisasi SKKAAD bagi SKPA di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa (25/11/2025). Foto: Dok. DPKA

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd.

Syaridin menyampaikan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik membuat pengelolaan arsip tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Arsip, kata dia, bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi bukti akuntabilitas dan memori organisasi yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  MTQ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Bupati Pidie

“SKKAAD memberi kita pedoman yang jelas tentang tingkat keamanan arsip, hak akses arsip, serta prosedur pengelolaan arsip dinamis. Dengan sistem ini, setiap SKPA dapat mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi,” ujar Syaridin.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan arsip pemerintah saat ini semakin kompleks karena dokumen tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga digital yang tersebar melalui berbagai sistem informasi. Kondisi ini meningkatkan risiko kebocoran data, akses ilegal, dan hilangnya arsip penting jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang baik.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur tetapkan tersangka korupsi gudang arsip

Menurut Syaridin, penerapan SKKAAD merupakan langkah strategis untuk memastikan keteraturan administrasi, peningkatan keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional di bidang kearsipan dan perlindungan data pemerintah.

“Setiap SKPA harus mampu mengelola informasi secara profesional, menentukan siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu, dan memastikan bahwa setiap arsip memiliki tingkat perlindungan sesuai nilai dan sensitivitasnya,” katanya.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Melalui sosialisasi ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap seluruh peserta dapat memahami konsep dan mekanisme SKKAAD dan mampu menerapkannya secara konsisten di unit kerja masing-masing. Penerapan sistem ini diyakini akan mendukung terwujudnya birokrasi Aceh yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.

Syaridin juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber serta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat langsung diimplementasikan dalam tata kelola arsip pemerintahan Aceh. []

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Manusia

Nasional

Menkopolkam : Makan Bergizi Gratis Sesuai Visi Presiden Prabowo

Pemerintah

Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Daerah

Listrik di Aceh Padam, Himapas Desak Reformasi PLN

Advetorial

Menyusun Masa Depan Lhokseumawe: Forum Konsultasi Publik RKPK 2026 Digelar

Aceh Barat

Hidayat Isa Resmi Diangkat Sebagai Jubir Pemkab Aceh Barat

Daerah

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Aceh Barat

Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu