Aceh Barat Daya – Kabar duka menyelimuti jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., tutup usia pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.
Informasi duka tersebut disampaikan secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin, S.H.
Dalam keterangan tertulisnya, almarhum menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama hampir tiga pekan.
“Almarhum Bapak Bambang Heripurwanto telah meninggal dunia pada hari Kamis, 25 Desember 2025, pukul 10.30 WIB di RS Zainal Abidin Banda Aceh,” ujar Wahyudin dalam keterangannya.
Diketahui, Bambang Heripurwanto telah dirawat di ICU RS Zainal Abidin sejak 7 Desember 2025 pukul 20.30 WIB. Hingga hari wafatnya, almarhum tercatat telah memasuki hari ke-20 perawatan intensif, dengan kondisi medis yang terus mendapat pengawasan ketat dari tim dokter.
Selama masa perawatan, almarhum berada di bawah penanganan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Yasir, Sp.An., KIC, beserta tim medis rumah sakit. Berdasarkan laporan medis, kondisi kesehatan Bambang Heripurwanto tergolong kompleks dan serius.
“Dari hasil pemeriksaan medis, almarhum didiagnosis mengalami Sepsis, Coronary Artery Disease (CAD) pasca tindakan PCI emergency, Diabetes Mellitus Tipe II, serta adanya dugaan keganasan dengan metastase paru. Kondisi tersebut menyebabkan almarhum memerlukan perawatan intensif berkelanjutan di ICU,” jelas Wahyudin.
Pada hari terakhir perawatannya, kondisi kesehatan almarhum dilaporkan mengalami penurunan drastis. Berdasarkan keterangan dari petugas medis, almarhum mengalami keadaan darurat berupa cardiac arrest atau henti jantung mendadak.
Cardiac arrest merupakan kondisi kritis ketika jantung tiba-tiba berhenti berdetak sehingga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya terhenti.
Situasi tersebut menyebabkan pasien kehilangan kesadaran secara mendadak dan mengalami henti napas. Tingkat mortalitas pada kondisi ini tercatat sangat tinggi, mencapai 92 persen, sebagaimana dilaporkan oleh Ns. Risti Cintiana II, salah satu petugas medis yang menangani.
Upaya medis maksimal telah dilakukan oleh tim dokter dan perawat. Namun, takdir berkata lain, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.
Kepergian Bambang Heripurwanto meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya serta rekan sejawat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama menjabat sebagai Kajari Aceh Barat Daya, almarhum dikenal sebagai sosok yang berdedikasi, profesional, dan memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum.
“Almarhum adalah pimpinan yang berdedikasi dan memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi. Kami sangat kehilangan,” ungkap Wahyudin.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil koordinasi antara pihak keluarga, manajemen rumah sakit, serta instansi terkait, jenazah almarhum akan dipulangkan ke daerah asalnya di Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk dimakamkan di kampung halaman.
Proses pemulangan jenazah akan dilakukan setelah seluruh prosedur rumah sakit dan administrasi selesai. Pihak keluarga meminta doa dari seluruh masyarakat agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Dengan berpulangnya Bambang Heripurwanto, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Dedikasi dan pengabdian almarhum di dunia hukum diharapkan menjadi teladan bagi generasi penerus aparat penegak hukum di Indonesia.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar









