Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Polisi Diminta Tegas Usut Pengeroyokan Mantan Keuchik di Abdya

mm Teuku Nizar

Mendapatkan perawatan, mantan Keuchik Gampong Blang Raja, Ridwan mendapatkan perawatan pasca diduga dikeroyok sejumlah orang terkait tambang emas. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Mendapatkan perawatan, mantan Keuchik Gampong Blang Raja, Ridwan mendapatkan perawatan pasca diduga dikeroyok sejumlah orang terkait tambang emas. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya — Kasus pengeroyokan brutal terhadap mantan Keuchik Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ridwan (49), mulai menguak dugaan konflik serius terkait sengketa lahan tambang emas.

Insiden kekerasan tersebut kini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal yang kerap memicu konflik horizontal di wilayah Abdya.

Ridwan menjadi korban pengeroyokan pada Sabtu, 4 Januari 2026 lalu.

Aksi kekerasan itu diduga kuat berkaitan dengan perselisihan lahan yang mengandung mineral emas di wilayah Gampong Blang Dalam, Kecamatan Kuala Batee.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, tangan, kaki terkilir, serta memar di hampir seluruh tubuhnya.

Hingga saat ini, Ridwan masih menjalani perawatan medis dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Peukan, Aceh Barat Daya.

Kepada wartawan, Ridwan mengungkapkan bahwa pengeroyokan yang dialaminya tidak terlepas dari konflik lahan yang diduga mengandung emas dan selama ini menjadi incaran aktivitas tambang.

Baca Juga :  KIP Abdya 563.895 Lembar Surat Suara

Namun, ia mengaku kecewa karena meskipun telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

“Laporan sudah masuk, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya berharap polisi benar-benar serius menangani kasus ini, takutnya pelaku kabur,” ucapnya.

Kasus pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Aceh Barat Daya dan tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/01/I/YAN.21.4./2026/SPKT.

Laporan Polisi juga terdaftar dengan Nomor: LP-B/01/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh tertanggal 4 Januari 2026.

Meski laporan telah diterima, hingga kini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun pengungkapan motif secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus yang diduga berkaitan dengan tambang emas ilegal.

Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan justru berpotensi memperkeruh situasi dan membuka ruang konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif daerah. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada tindak pengeroyokan, tetapi juga mengusut dugaan praktik tambang emas ilegal yang menjadi akar persoalan.

“Kalau benar ini dipicu sengketa lahan tambang emas ilegal, maka ini persoalan serius. Polisi harus bertindak tegas, jangan hanya menangani akibatnya, tapi juga membongkar sumber konfliknya,” ujar Robi salah seorang pemuda di Kecamatan Babahrot.

Aktivitas tambang emas ilegal selama ini disebut kerap memicu konflik sosial, perusakan lingkungan, hingga tindak kekerasan. Namun, penanganannya dinilai masih lemah dan terkesan tebang pilih.

Warga setempat mengkhawatirkan kasus pengeroyokan ini dapat memicu konflik horizontal apabila tidak segera ditangani secara adil dan transparan.

Mereka berharap aparat kepolisian segera mengamankan para pelaku, mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut, serta menindak tegas praktik tambang ilegal yang meresahkan.

Baca Juga :  Puluhan Karung Beras Diserahkan Pemuda Pulau Kayu

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Hari ini satu orang dikeroyok, besok bisa terjadi konflik yang lebih besar,” ujar Salman warga salah satu Desa di Kecamatan Babahrot.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, termasuk dugaan keterkaitan pengeroyokan dengan sengketa lahan tambang emas ilegal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Syarkawi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan transparan.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kekerasan biasa.

“Kasus ini selayaknya menjadi atensi serius APH. Aksi kekerasan seperti yang dialami tokoh masyarakat tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syarkawi, Selasa, 6 Januari 2026.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Wabup Murka Banyak Pejabat “Cari Muka” Saat Bupati Ada

Aceh Barat Daya

KKP ke Abdya, Bantuan Aspirasi Jamaluddin Idham Disiapkan

Aceh Barat Daya

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Polsubsektor Jeumpa

Aceh Barat Daya

PT Juya Aceh Mining Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Babahrot

Aceh Barat Daya

Musyawarah Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Matangkan RKPD 2027

Aceh Barat Daya

Kajari Aceh Barat Daya Bambang Heripurwanto Tutup Usia Setelah 20 Hari Dirawat Intensif di ICU

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu