Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menuntaskan pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 4-17 September lalu.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasatlantas AKP Tri Andi Dharma yang disampaikan KBO Satlantas, IPDA Muhammad Yasir menyebutkan, 28 pelanggar dijaring selama operasi zebra tahun 2023.
Dari 28 kasus, 20 diantaranya merupakan pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
“Selebihnya kasus pelanggaran terobos lampu merah, mobil angkutan barang yang membawa penumpang serta kendaraan yang overload,” kata Muhammad Yasir.
Dikatakan, jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dengan 20 kasus.
“Pelanggaran terobos lampu merah 5 kasus, overload 2 kasus dan mobil pick up membawa penumpang 1 kasus,” kata Muhammad Yasir.
Jenis ranmor yang ditilang, sebutnya, sepmor roda dua 24 unit, roda empat dan roda enam masing-masing 2 unit.
“Sementara jenis kelamin pelanggar pria sebanyak 23 orang dan wanita 5 orang,” sebut Muhammad Yasir.
“Rata-rata usia pelanggar 19-25 tahun 15 orang, 26-45 tahun 11 orang dan 2 orang berusia 46-65 tahun,” sambungnya.
Untuk jenis pekerjaan pelanggar, katanya, 28 orang berstatus sebagai wiraswasta.
“16 unit sepmor roda dua, STNK 9 lembar dan SIM 3 lembar disita sebagai barang bukti,” kata Muhammad Yasir.
Barang bukti ini, katanya, akan diambil pemiliknya dengan membawakan berkas bukti kepemilikan di Pos Satlantas Polres Abdya,” kata Muhammad Yasir.