Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Teken Keppres Pembentukan Pengadilan Baru, Apa Saja?

Farid Ismullah

Surat Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 (Foto : Istimewa).

Surat Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 (Foto : Istimewa).

Jakarta – Pembentukan pengadilan baru yang didorong oleh tingginya beban perkara dan luasnya wilayah hukum, telah lama dinantikan dan kini akhirnya terwujud.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara baru.

Keppres tersebut masing-masing ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.

Sebanyak 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang dibentuk tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan negeri baru, yaitu PN Kabupaten Badung, PN Kabupaten Tangerang, PN Kabupaten Morowali, PN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, PN Kabupaten Sumbawa Barat, PN Kabupaten Bangka Selatan, PN Kabupaten Sukamara, PN Kota Subulussalam, PN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, PN Kabupaten Halmahera Barat, PN Kabupaten Kepulauan Mentawai, PN Kabupaten Belitung Timur, dan PN Kabupaten Gorontalo Utara;

Baca Juga :  Keuchik Muda Abdya Ijab Qabul, Ketua FMPA berikan ucapan “Selamat bahagia”

Ditambahkan juga, sebanyak sembilan Pengadilan Agama (PA) baru yang tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan agama baru, yaitu PA Kabupaten Kepulauan Sula, PA Kabupaten Halmahera Barat, PA Kabupaten Buton Utara, PA Kabupaten Buton Tengah, PA Kabupaten Kepulauan Aru, PA Kabupaten Kepulauan Mentawai, PA Kabupaten Mamuju Tengah, PA Kabupaten Bangka Selatan, dan PA Kabupaten Lombok Utara;

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, sebanyak dua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru yang tercantum secara tegas dalam Pasal 1, yaitu PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi;

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama baru ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung”, bunyi  Pasal 9 Keppres yang dikutip.

Sebelumnya, pada Maret 2025, Mahkamah Agung menghadiri rapat secara online bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Dalam rapat yang dilaksanakan ini, dibahas percepatan pembentukan 13 PN, sembilan PA dan dua PTUN.

Baca Juga :  Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Hal ini, sejalan dengan Surat Menteri PANRB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025, tanggal 24 Januari 2025, hal Permohonan Penetapan Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya Keppres ini, menjadi sebuah jawaban atas aspirasi masyarakat dalam langkah besar memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencari keadilan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung bersama pemerintah pusat untuk memperkuat sistem hukum nasional di seluruh penjuru tanah air.
Selain kemudahan akses, keberadaan pengadilan mandiri ini diyakini akan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Kepastian hukum yang lebih cepat, ketertiban sosial  dan memberikan akses keadilan bagi setiap orang sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Parlementaria

DPRA Terima Kunjungan PAS Aceh,Perkuat Sinergi Politik

Aceh Besar

Hadiri Maulid KPA, Pj Bupati Aceh Besar bersama Mualem Resmikan Pabrik Pupuk Magnesium di Kuta Malaka

Pemerintah

Insiden Kebakaran Kapal Barcelona V, Kemenko Polkam : Alarm bagi kita untuk berbenah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Launching KBN Polresta Banda Aceh di Gampong Pasie Lubuk

Aceh Barat

Hadiri Maulid Nabi, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Hukrim

40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Nasional

Pj Ketua TP PKK Aceh dan Istri Pj Sekda Aceh Suport Langsung Kontingen Aceh Di Acara Hut Dekranas Ke-44 dan Hut Ke-52 HKG PKK di Solo