Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:18 WIB

Dishub Aceh Besar Imbau Pemilik Kendaraan Lengkapi Uji KIR Demi Keselamatan Jalan

mm Redaksi

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang agar memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, M Ali SSos MSi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein ST, menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Lokakarya 7 CGP Angkatan 10 Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024

“Pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein di Aceh Besar, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan uji kendaraan bermotor, baik baru maupun berkala, mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Dokumen yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikat uji tipe yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. Khusus kendaraan rakitan atau impor, pemilik diwajibkan melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Sementara itu, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Untuk kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji, pemilik diwajibkan menyertakan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

“Kendaraan yang akan diuji harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Untuk kendaraan tangki, wajib dilengkapi surat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.

Zulkarnein berharap, kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Negara Hadir untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

News

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Telkom Indonesia Bantu Sumur Suntik untuk Pertanian di Pulo Aceh

Aceh Besar

Ciptakan Suasana Nyaman, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi Pedagang Takjil di Lambaro

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial

Daerah

Meurah Budiman Lantik 51 pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh

Aceh Barat

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan BMA untuk Korban Angin Kencang dan Kebakaran