Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 22:04 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Redaksi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Jumat (01/11/2024) di ruang rapat Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Marhaban, mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi

Marhaban menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan penetapan calon lokasi WPR di dua gampong, yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,.ujarnya

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Kata Marhaban, Usulan WPR ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut Marhaban menuturkan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, Memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas, agar dapat melakukan aktivitas penambangan secara eksklusif dan legal di wilayahnya sendiri, Menjadi alat proteksi lingkungan dengan mencegah adanya penambangan skala besar. WPR hanya ditujukan bagi masyarakat setempat dengan skala yang terbatas, dan Mempermudah pemerintah daerah dalam pengendalian aktivitas usaha penambangan, jelas marhaban

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK

Disisi lain, wakil ketua DPRK Azwir, SP menjelaskan pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, WPR merupakan bagian integral dari wilayah pertambangan yang harus melalui prosedur perizinan ketat guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, ujarnya.

Azwir mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan, terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan penambangan rakyat harus didasari dengan izin resmi. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol, diperlukan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Namun, Azwir menambahkan bahwa IPR baru bisa diterbitkan setelah wilayah yang bersangkutan ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat. “Penetapan WPR merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memperoleh IPR dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan adanya WPR, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dan mengawasi kegiatan penambangan dengan lebih baik, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di lingkungannya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pimpin Apel Tanggap Bencana di Meulaboh, Kapolda Aceh: Bersinergi Hadapi Musim Hujan

Internasional

Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

Internasional

Kemlu RI pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi

Daerah

Aceh Rampungkan 6.500 Koperasi Desa Merah Putih

Aceh Barat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien, Cek Fasilitas dan Layanan Pasien

Aceh Besar

Majelis Pengajian Balee Beut Meuligo Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Drs Darwis MSi Jabat Kadis Pertanahan

Pemerintah

Reward Tiket Umroh, Disdik Nagan Raya Buka Seleksi Sekolah dan Guru Berprestasi 2023