Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:23 WIB

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro

mm Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan masih ditemukan sejumlah PKL yang menggelar lapak di bahu jalan serta di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keindahan lingkungan pasar.

Baca Juga :  Program Satu Jam Pungut Sampah Terus Berlanjut

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase merupakan pelanggaran. Penertiban ini bertujuan agar kawasan pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi dan tertib.

Baca Juga :  Menko Hadi : Kondisi Stabilitas Polhukam adalah Hal yang Mutlak

“Apabila masih ditemukan pedagang yang membandel setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.

Menurut Muhajir, penegakan ketertiban merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan bagi semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar dengan mengamankan barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Baca Juga :  Kadiskopukmdag Aceh Besar: Awal Tahun 2025, Harga Bako di Pasar Tradisional Lambaro Masih Stabil

Ia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Stand Rempah Aceh Besar Jadi Favorit Pengunjung untuk Swafoto

Aceh Besar

Jalan Lamtamot Dibangun, Masyarakat Ucapkan Terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Menteri PUPR

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Steling untuk Pelaku Ekraf Tahun Anggaran 2025

Aceh Besar

Penari Sanggar Nurul Alam Meriahkan Pembukaan TTG XXIV Aceh di Kota Jantho 

Pemerintah

Disaksikan Presiden Jokowi, PLN Teken Kerjasama dengan TANESCO, Kembangkan Ekosistem Ketenagalistrikan di Tanzania

Pemerintah

Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Aceh Besar

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar