Home / Daerah / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:51 WIB

Mendagri Tegaskan Pemda Harus Terlibat dalam Pelindungan Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik

mm Redaksi

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal kontribusi Pemda terhadap upaya pelindungan tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk maupun pengguna internet terbanyak. “Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Posko Tanggap Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tidak Melonjak di Tengah Bencana

Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri mengawal agar program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.

“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” ujarnya.

Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada Pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Ia menekankan, daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait program tersebut.

Baca Juga :  Khenduri Laot di Muara Tiga, Nelayan Sembelih Tiga Kerbau

“Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait. “Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai … cara sesuai local wisdom masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Sahuti SK Gubernur, Pemkab Pidie Harus Intruksi Perusahaan

Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif. Ia juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Abdya Siap Punya Kampung Nelayan Percontohan

Daerah

The Face Dance Off Aceh Siap Hentakkan Kota Tua Jakarta

Daerah

Rawat Demokrasi, PKB Aceh Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Daerah

Aceh Barat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Daerah

Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah

Aceh Besar

Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam 

Daerah

Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Aceh Mendapat Apresiasi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Danyonif 117/KY