Aceh Singkil – Bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Singkil meninggalkan persoalan serius, tidak hanya pada kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga, tetapi juga kemungkinan pada penumpukan sampah pascabanjir yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Surya Padli Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyoroti kebijakan pengadaan tong sampah plastik KLEEN yang direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil
“Pengadaan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam APBD pada Daerah Bencana,” Kata Surya padli dalam keterangan resminya, Jumat (30/1).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, secara tegas pada poin C (Sasaran dan Dasar) nomor 4, disebutkan bahwa anggaran penanganan daerah bencana dapat digunakan untuk peralatan kebersihan dan tempat penampungan sampah.
“Perlu adanya penjelasan mendalam dan terukur terkait makna “tempat penampungan sampah” pasca bencana banjir, serta sejauh mana realisasi pengadaan tong sampah plastik KLEEN tersebut benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan Surat Edaran Mendagri,” Katanya.
Menurutnya, Secara konseptual dan empiris, tempat penampungan sampah pasca bencana banjir seharusnya mampu menampung sampah dalam volume besar, termasuk sampah rumah tangga rusak, lumpur, kayu, perabotan, serta material sisa banjir lainnya.
“Bersifat sementara namun berkapasitas besar, sebagai titik kumpul sebelum proses pengangkutan ke TPA,” Terangnya.
Selanjutnya, ditempatkan pada wilayah terdampak langsung banjir, sehingga memudahkan masyarakat dan petugas kebersihan.
“Dirancang untuk menjawab kondisi darurat pasca air surut, bukan sekadar fasilitas kebersihan rutin,” Ucapnya.
“Apakah tong sampah plastik KLEEN yang direalisasikan oleh DLH Aceh Singkil itu, Memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung lonjakan sampah pascabanjir Tahan terhadap beban dan jenis sampah sisa bencana? Didistribusikan secara proporsional di kawasan terdampak? Atau justru lebih cocok dikategorikan sebagai sarana kebersihan reguler, bukan sebagai tempat penampungan sampah pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri,” Katanya.
Dia menambahkan, Apabila pengadaan tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sampah pasca air surut, maka EK LMND Aceh Singkil menilai terdapat ketidaktepatan dalam penafsiran dan implementasi kebijakan pusat, yang berpotensi menggeser tujuan utama anggaran penanganan Pascabencana.
“DLH Aceh Singkil diminta untuk membuka secara transparan dasar perencanaan, spesifikasi, kapasitas, serta fungsi pengadaan tong sampah plastik KLEEN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar mengevaluasi kesesuaian realisasi anggaran dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta DPRK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran penanganan pascabencana.
“Penanganan sampah pascabanjir bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah bencana,” Demikian Surya Padli.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, merealisasikan dana Bantuan Presiden (Banpres) penangan banjir sebesar Rp300 juta.
“Dana bantuan sebesar Rp300 juta yang direalisasikan tersebut berupa bentuk kegiatan pengadaan tong sampah plastik,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Syurkani, kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Dengan rincian tambahnya, melalui alokasi dana yang tersedia mampu untuk pengadaan tong sampah plastik KLEEN sebanyak 174 unit dengan dua jenis ukuran. Yakni tong sampah KLEEN ukuran 120 liter sebanyak 150 unit, dan tong sampah ukuran 660 liter sebanyak 24 unit.
Sementara untuk sasaran penyaluran tong sampah praktis, Syurkani menegaskan pihaknya mengutamakan terhadap fasilitas umum. Seperti rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, kantor desa, puskesmas, RSUD, dan kios pelaku usaha kecil yang terdampak banjir.
Sekedar informasi dari total sebesar Rp4 Miliar bantuan Presiden (Banpres) RI Prabowo Subianto untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang tercatat daerah terdampak banjir pada akhir November 2025 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengalokasikan kepada beberapa SKPK.
Editor: Amiruddin. MK










