Home / Aceh Barat

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:12 WIB

377 Warga Binaan Lapas Meulaboh Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026

mm Redaksi

Ratusan warga binaan Lapas Meulaboh menerima pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ratusan warga binaan Lapas Meulaboh menerima pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh — Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh memberikan Remisi Khusus (RK) kepada sebanyak 377 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 377 penerima remisi, sebanyak 146 orang memperoleh remisi sesuai Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 231 orang lainnya menerima remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Jika dilihat dari kategori tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 262 orang, disusul perlindungan anak sebanyak 56 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 9 orang, serta berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi, penganiayaan, penipuan, dan sebagainya dalam jumlah yang lebih kecil.

Seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, dengan rincian : 15 hari sebanyak 46 oran, 1 bulan sebanyak 197 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 95 orang dan 2 bulan sebanyak 39 orang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolri

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk nyata penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi dari negara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas upaya mereka dalam mengikuti pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan sikap yang positif,” ujar Tendi.

Lebih lanjut, Tendi Kustendi berharap momentum pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri.

Baca Juga :  Dishub Aceh Barat Lakukan Pengawasan Lalu Lintas, Penertiban Parkir, dan Bongkar Muat

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini juga menjadi wujud komitmen Lapas Meulaboh dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.

— Humas Lapas Meulaboh —

Editor: Amiruddin. MKReporter:

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien, Cek Fasilitas dan Layanan Pasien

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Lepas Mahasiswa UTU untuk Program Pemulihan Pascabencana 2026

Aceh Barat

Resmi Kembali Jadi Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Ajak Semua Elemen Kembali Bersatu Hati

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Guru Harus Jadi Teladan

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi Tinjau Langsung Kondisi Krueng Meureubo

Aceh Barat

Sosok Perempuan masuk usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Nagan Raya, Abu Meulaboh Dukung dan Apresiasi Keputusan DPRK

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Ikut Pantau Kafilah dan Janjikan Bonus

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lantik 132 Pejabat Eselon III, IV, dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar