Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:37 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan ANRI 2026, Digitalisasi Arsip Dapat Predikat AA

mm Redaksi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian kinerja kearsipan, khususnya dalam pelaksanaan digitalisasi arsip.

Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Aceh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) dengan nilai digitalisasi arsip mencapai 91,51 dan predikat “AA” atau sangat memuaskan.

Selain itu, ANRI juga menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh dengan skor 73,03 dan kategori “BB” (sangat baik).

Baca Juga :  Pemulihan Pendidikan Aceh Pasca Banjir Dipercepat Lewat Revitalisasi SMK dan SLB

Kedua capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala ANRI Nomor T/AK.01.00/92/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2026. Salinan surat keputusan itu diterima Kepala DPKA di Banda Aceh pada 3 Februari 2026.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut juga ditembuskan kepada Kepala DPKA, dan memuat hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 sebagaimana diputuskan oleh ANRI.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengawasan kearsipan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pengawasan tersebut juga mencakup pengelolaan arsip elektronik melalui tingkat digitalisasi arsip. Aspek ini menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Adapun nilai hasil pengawasan dan tingkat digitalisasi arsip tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 342 Tahun 2025 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Capaian ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan tata kelola arsip berbasis digital, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Apresiasi TCK Kemenkes RI, 396 Nakes Dilepas Tangani Pemulihan Pascabencana

Daerah

Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang

News

Pj Gubernur Safrizal: Tetap Semangat Persiraja, Insya Allah Menang di Pertandingan Selanjutnya

Pemerintah Aceh

‎Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Batasi JKA Mulai Mei 2026, Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kesehatan

Bunda PAUD Aceh Ajak Orang Tua Rutin Beri Anak Konsumsi Ikan untuk Dukung Kecerdasan Otak

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Prioritaskan Penguatan Pendidikan Vokasi, Sekda Buka Uji Kompetensi Jenjang 7 di USK

Daerah

Bunda Guru Aceh Tinjau Sekolah Darurat di Aceh Utara, Jaga Semangat Siswa Hadapi Ujian