Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:37 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan ANRI 2026, Digitalisasi Arsip Dapat Predikat AA

mm Redaksi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian kinerja kearsipan, khususnya dalam pelaksanaan digitalisasi arsip.

Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Aceh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) dengan nilai digitalisasi arsip mencapai 91,51 dan predikat “AA” atau sangat memuaskan.

Selain itu, ANRI juga menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh dengan skor 73,03 dan kategori “BB” (sangat baik).

Baca Juga :  Pemulihan Pendidikan Aceh Pasca Banjir Dipercepat Lewat Revitalisasi SMK dan SLB

Kedua capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala ANRI Nomor T/AK.01.00/92/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2026. Salinan surat keputusan itu diterima Kepala DPKA di Banda Aceh pada 3 Februari 2026.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut juga ditembuskan kepada Kepala DPKA, dan memuat hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 sebagaimana diputuskan oleh ANRI.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengawasan kearsipan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pengawasan tersebut juga mencakup pengelolaan arsip elektronik melalui tingkat digitalisasi arsip. Aspek ini menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Adapun nilai hasil pengawasan dan tingkat digitalisasi arsip tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 342 Tahun 2025 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Capaian ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan tata kelola arsip berbasis digital, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Komisi I DPRA dan SMSI Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Informasi Publik

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal: Untuk Membuka Lapangan Kerja, Aceh Beri Karpet Merah untuk Investasi

Daerah

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh dan KPI Bahas Media Sosial yang Dinilai Kian Mengkhawatirkan

News

Wagub Fadhlullah Pimpin Apel Perdana di Kantor Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh

Keluarga Besar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Sampaikan Duka Cita Atas Bencana Banjir, Longsor, dan Gempa di Aceh

Pemerintah Aceh

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi SE Gubernur Aceh No. 400.7.5.4/14365 tentang Peningkatan Kompetensi KPA