Banda Aceh – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendela Bea Cukai Aceh menetapkan enam anak buah kapal (ABK) yang membawa 45 ton bawang merah di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka, Selasa.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh I Putu Agus Arjaya mengatakan bahwa penetapan enam ABK tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti penyelundupan bawang merah dari Thailand.
“Enam ABK yang menjadi tersangka tersebut semuanya warga negara Indonesia. Selain bawang merah, mereka menyelundupkan pakaian bekas dari Thailand,” kata I Putu Agus Arjaya, 18 Februari 2025.
Diketahui, enam anak buah kapal yang menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas tersebut berinisial MSF selaku nakhoda kapal, serta ND, ZK, SB, HS dan MN. Mereka merupakan awak KM RB berbendera Indonesia dengan bobot 43 gross ton (GT).
Ia menambahkan, para tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas disimpang di gudang Bea Cukai Banda Aceh.
“Dari pengakuan para tersangka, bawang merah yang diselundupkan tersebut akan dipasarkan di Aceh. Mereka juga mengaku beberapa kali menyelundupkan bawang maupun barang lainnya,” Terang I Putu Agus Arjaya.
Para pelaku membawa barang impor tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut dijerat melanggar Pasal 7 A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Sebelumnya, Tim gabungan Beacukai Aceh tersebut menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu (15/2) mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, tim juga menangkap lima awak kapal. Kelimanya berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.
“Saat ini, kelima awak kapal diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 45 ton bawah merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe,” katanya.
Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.
Pengungkapan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima (11/2) bahwa ada kapal dari Thailand membawa sejumlah barang menuju Aceh.
Dari informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan serta mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (12/2), lalu tim mengejar kapal nelayan dengan nama KM RB yang berbobot 43 gross ton.
“Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kapal nelayan itu bisa dihentikan. Kemudian, petugas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes,” kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari menjelaskan penindakan impor ilegal tersebut merupakan komitmen jajaran Bea Cukai penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Leni Rahmasari.
Editor: Amiruddin. MK