Home / Opini

Senin, 27 Juli 2026 - 13:48 WIB

Solar, Emas, dan Hutan Geumpang: Akankah Maklumat Aceh Memutus Rantai Tambang Ilegal?

mm Amir Sagita

Amiruddin Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie

Amiruddin Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie

Oleh Amiruddin Anggota PWI Pidie

Di balik pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, aktivitas pertambangan emas tanpa izin bukanlah cerita baru. Hutan yang semestinya menjadi benteng ekologis perlahan berubah menjadi ruang eksploitasi. Alat berat masuk, tanah dikeruk, sungai berubah, dan emas diburu.

Namun, pertambangan ilegal tidak pernah berdiri sendiri.
Di balik aktivitas penambangan, selalu ada rantai pendukung. Ada alat berat, bahan bakar, logistik, pekerja, jalur transportasi, hingga pihak-pihak yang membeli dan mengalirkan hasil tambang.

Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang penghentian tambang emas ilegal, pertanyaan yang muncul bukan hanya bagaimana menghentikan para penambang di lokasi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang memasok kebutuhan tambang dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut? Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh telah mengeluarkan maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Maklumat yang ditandatangani pada 23 Juli 2026 itu mengultimatum agar aktivitas tambang ilegal dihentikan dan alat berat dari lokasi tambang dikeluarkan paling lambat pertengahan Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tentu menjadi babak baru dalam upaya memberantas pertambangan emas tanpa izin di Aceh. Geumpang, salah satu kawasan yang selama ini berulang kali menjadi sasaran penertiban, kembali berada di bawah sorotan.

Sebelumnya, aparat gabungan telah melakukan penertiban di sejumlah titik tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Geumpang. Pada Februari 2026, tim gabungan Polda Aceh, Polres Pidie, dan TNI menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Alue Kamara, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang.

Penertiban serupa juga dilakukan pada April 2026. Polisi dan TNI menutup sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Namun, sebagian lokasi yang didatangi petugas disebut telah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja tambang.

Petugas menemukan fasilitas penyaringan emas dan perlengkapan tambang yang kemudian dimusnahkan atau ditertibkan.

Pertanyaan publik kemudian muncul: apakah penertiban benar-benar menghentikan aktivitas tambang, atau hanya memindahkan aktivitas dari satu titik ke titik lainnya?
Ketika solar menjadi kunci
pertambangan emas ilegal membutuhkan energi.

Baca Juga :  Murid Bukan Gelas Kosong

Alat berat membutuhkan bahan bakar. Aktivitas di lokasi tambang membutuhkan kendaraan, mesin, dan berbagai peralatan yang tidak mungkin beroperasi tanpa pasokan logistik.

Karena itu, pembatasan distribusi bahan bakar minyak ke kawasan tambang ilegal dapat menjadi salah satu cara untuk memutus rantai operasional pertambangan.

Namun, kebijakan tersebut juga akan menghadapi tantangan di lapangan.
Geumpang merupakan wilayah luas dengan kawasan pegunungan dan akses yang tidak mudah.

Pengawasan distribusi bahan bakar membutuhkan koordinasi lintas instansi. Tidak cukup hanya membuat larangan di atas kertas. Pemerintah harus memastikan bagaimana solar masuk, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan untuk kegiatan apa bahan bakar tersebut digunakan.

Di sinilah dugaan mengenai adanya jaringan pemasok bahan bakar menjadi penting untuk ditelusuri.
Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan pihak tertentu yang selama ini memasok solar ke kawasan penambangan ilegal. Bahkan, muncul tudingan adanya praktik setoran dari aktivitas tambang kepada pihak-pihak tertentu.

Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan. Jika benar terdapat jaringan yang secara sengaja memasok bahan bakar untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalannya tidak lagi sekadar penambangan tanpa izin.

Masalahnya dapat berkembang menjadi dugaan jaringan bisnis ilegal yang bekerja dari hulu hingga hilir.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam: siapa yang mengatur aliran logistik menuju lokasi tambang? Penambang bukan satu-satunya mata rantai. Dalam banyak kasus pertambangan ilegal, penambang di lapangan sering kali hanya menjadi bagian paling terlihat dari sebuah sistem yang lebih besar.

Mereka berada di lokasi, mengoperasikan alat, menggali tanah, dan mencari emas. Namun, modal, peralatan, bahan bakar, transportasi, hingga pemasaran hasil tambang dapat melibatkan lebih banyak pihak.

Karena itu, penindakan terhadap pekerja lapangan saja belum tentu menyelesaikan persoalan.
Penegakan hukum yang efektif harus mampu menelusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa pemasok bahan bakarnya, siapa yang mengatur transportasi, dan ke mana hasil tambang tersebut dijual.

Baca Juga :  TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Pada Agustus 2025, Polres Pidie pernah menangkap tiga terduga penambang emas ilegal dan mengamankan satu unit ekskavator di kawasan Hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang. Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat.

Catatan penindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Geumpang bukan persoalan baru. Bahkan jauh sebelumnya, aparat juga pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Maka, keberhasilan maklumat terbaru Forkopimda Aceh tidak hanya akan diukur dari berapa banyak alat berat yang keluar dari lokasi tambang.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika aktivitas ilegal benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi setelah beberapa waktu.

Tuduhan keterlibatan oknum APH harus dibuktikan di tengah persoalan tambang ilegal, muncul pula tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Tudingan semacam ini harus dipandang serius, tetapi juga harus ditempatkan dalam koridor hukum. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa bukti. Namun, tidak boleh pula dugaan pelanggaran hukum dibiarkan tanpa penyelidikan hanya karena menyangkut pihak yang memiliki kekuasaan.

Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas dan transparan. Sebab, dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, aparat yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum. Yang dibutuhkan publik adalah pembuktian.

Bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut. Bukan pula sekadar isu yang beredar di warung kopi. Tetapi penyelidikan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hutan tidak bisa terus menjadi korban, persoalan tambang emas ilegal bukan hanya tentang emas dan keuntungan ekonomi. Ada hutan yang dibuka, ada tanah yang dikeruk, ada sungai yang berpotensi tercemar.

Ada risiko longsor dan bencana ekologis. Ada masyarakat yang pada akhirnya harus menanggung dampak ketika aktivitas tambang meninggalkan kerusakan.

Polda Aceh sendiri sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penambangan ilegal juga disebut berpotensi merusak hutan serta menimbulkan risiko bencana.

Baca Juga :  Tarmizi Age: Bumi Aceh Kaya, Namun Rakyat Belum Merasakan Kebahagiaan

Karena itu, persoalan Geumpang tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penertiban sesaat.
Jika pemerintah serius, maka diperlukan pengawasan berkelanjutan. Jalur keluar-masuk alat berat harus diawasi. Distribusi bahan bakar harus ditelusuri. Pergerakan logistik harus dipantau. Aliran uang dan hasil tambang harus diperiksa.

Dan yang paling penting, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pekerja yang berada di garis paling depan.
Akankah maklumat ini berhasil?
Maklumat Forkopimda Aceh telah dikeluarkan.

Batas waktu pengeluaran alat berat dari lokasi tambang juga telah ditetapkan. Kini publik menunggu tindakan nyata.

Apakah setelah pertengahan Agustus 2026 seluruh alat berat benar-benar keluar dari kawasan tambang?
Apakah pasokan solar ke lokasi tambang benar-benar dihentikan?
Apakah jalur distribusi bahan bakar yang diduga menopang aktivitas pertambangan ilegal akan ditelusuri?
Apakah para pemodal dan pengendali aktivitas tambang akan ikut diperiksa?

Dan jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di hadapan Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, serta seluruh institusi yang menandatangani maklumat bersama.

Sebab, memberantas tambang emas ilegal bukan hanya soal menutup satu lokasi. Bukan hanya soal membakar fasilitas tambang. Bukan pula sekadar mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan.

Pemberantasan tambang ilegal harus memutus seluruh rantai yang membuat aktivitas itu tetap hidup.
Dari lokasi tambang hingga pemasok bahan bakar.

Dari pemodal hingga pembeli emas.
Dari pekerja lapangan hingga aktor yang diduga berada di balik layar.
Jika semua mata rantai itu berhasil diputus, maka maklumat Pemerintah Aceh akan menjadi langkah penting bagi penyelamatan hutan dan penegakan hukum.

Namun jika hanya berhenti pada penertiban sementara, publik tentu akan kembali bertanya:
Sebenarnya siapa yang selama ini paling diuntungkan dari emas di hutan Geumpang?

Dan lebih penting lagi:
Apakah kali ini hukum benar-benar akan sampai kepada mereka?

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Opini

Dua Gerbang Keluar Masuk Aceh

Opini

Perjalanan Menginspirasi dari Desa ke Puncak Kesuksesan Melalui Pendidikan Hingga Bercita-cita Jadi Profesor

Opini

Ketika Jaminan Kesehatan Tak Lagi Sama: Gugatan dari Aceh untuk Keadilan yang Setara

Opini

Calon Walikota Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas Serta Konsisten

Opini

Pak Tua, Sudahlah !

Internasional

Indonesia dan Pengungsi Rohingya

Opini

Dokter Muda Bekerja Tanpa Kepastian Perlindungan

Daerah

Aceh Singkil Satu Juta Lubang, Satu Juta Dosa