Home / Nasional / Parlementaria / Pemerintah / Politik

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WIB

Anggota DPR Soroti Penetapan Harga Beras Berdasarkan Sistem Rayonisasi Wilayah

Farid Ismullah

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto : Dok.Noa.co.id).

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto : Dok.Noa.co.id).

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti kebijakan pemerintah terkait penetapan harga beras berdasarkan sistem rayonisasi wilayah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin ketersediaan pangan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Firman menilai penerapan harga beras yang berbeda antar wilayah, padahal kualitasnya sama, menunjukkan adanya diskriminasi harga terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini, kata dia, tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kebijakan rayonisasi harga beras ini tidak adil. Masyarakat di wilayah berbeda membeli beras dengan kualitas sama tetapi harga berbeda. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi bahwa pangan harus tersedia oleh negara tanpa diskriminasi harga,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan resminya kepada Kantor Berita Noa.co.id, Minggu, 2 November 2025.

Baca Juga :  Kemenkum Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi XIII DPR RI

Politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengatur kebijakan subsidi dan harga komoditas strategis. Menurut Firman, jika harga BBM, solar, maupun pupuk bisa disubsidi secara merata di seluruh wilayah Indonesia tanpa perbedaan harga, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan harga beras, yang notabene merupakan kebutuhan dasar rakyat, berbeda-beda antar daerah.

“Kalau bensin, solar, dan pupuk bisa disubsidi dan harganya sama di seluruh Indonesia, mengapa beras yang merupakan kebutuhan pokok justru tidak mendapat perlakuan yang sama? Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus dievaluasi pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lantik Azwardi Sebagai Pj Sekda Aceh 

Firman mengingatkan, pangan adalah komponen strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan politik nasional. Kenaikan harga beras, apalagi yang diakibatkan oleh kebijakan diskriminatif, dapat memicu ketegangan ekonomi hingga krisis multidimensi yang berdampak terhadap stabilitas pemerintahan.

“Harga beras itu sangat sensitif. Kalau naik, efeknya bisa berantai. Persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi bisa menjadi permasalahan sosial bahkan politik. Karena itu, kebijakan harga pangan harus adil dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh, Firman mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan rayonisasi harga beras. Ia menilai bahwa pendekatan tersebut tidak hanya gagal memenuhi rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar wilayah.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Buka Rakon TP-PKK Aceh Besar 2023 

“Lalu pertanyaannya sekarang, apakah sistem ini benar-benar efektif dan tepat dalam menjaga stabilitas harga pangan. Jika hasilnya justru membuat rakyat di satu daerah membeli beras lebih mahal dari daerah lain, maka jelas kebijakan ini tidak memenuhi prinsip keadilan yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.

Firman Soebagyo menegaskan, negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang wajar dan merata. Pemerintah, katanya, perlu mengembalikan orientasi kebijakan pangan kepada prinsip kesejahteraan rakyat, bukan sekadar efisiensi pasar.

“Keadilan pangan adalah fondasi kedaulatan bangsa. Jangan sampai beras, yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari rakyat, justru menjadi simbol ketimpangan kebijakan negara,” tutup Firman Soebagyo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho

Daerah

Alumni Lintas Dayah di Pidie Jaya Siap Menangkan Pasangan SABAR

Hukrim

OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Daerah

GM Kyriad Bambang Pramusinto Diminta Maju Wali Kota Banda Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepakbola Oemar Diyan Cup V 2024

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Pemerintah

Asisten Sekda Buka Rakor Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah Kecamatan

Politik

Terima Kunjungan Jamaluddin Idham, Ketua PA Pidie Sebut Hal Ini