Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:27 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

mm Redaksi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025.

– Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

– Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)

– Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

– Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)

– Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

– Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)

– Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)

– Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)

– Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)

– Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)

– Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100

– Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Baru Kejari Meulaboh

– Rp 187,95 untuk rupee India (INR)

– Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)

– Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)

– Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)

– Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

– Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

– Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)

– Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

– Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)

– Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

– Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Agenda Pemerintahan Abdya, Rabu 4 Februari 2026

Nasional

Sabuk Hitam Judo Bagi Kapolri, Hadiah Lain Kala Hari Bhayangkara Ke-77

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pastikan Mudik Aman, Serahkan Logistik di Pos Pengamanan Lebaran

Aceh Jaya

Aceh Jaya Terbaik di Aceh, Raih Peringkat 191 Nasional dalam Penilaian LPPD 2025

Daerah

Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem Bahas Percepatan Penanganan Bencana Aceh di Rapat Terbatas

Nasional

Gelar Evaluasi Pengamanan Natal, Menkopolkam Pastikan Layanan di Daerah Bencana Berjalan Optimal

Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing