Home / Daerah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:14 WIB

Balai KSDA Aceh Bersama Polsek melepas dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Redaksi

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Aceh Singkil – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas dua ekor penyu Hijau (Chelonia mydas) ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil Jumat.

Dokter hewan BKSDA Aceh, Rosa Rika Wahyuni, mengatakan dua ekor penyu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepaskan ke alam bebas.

“Rekomendasi ini diberikan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Kondisi penyu hijau sudah baik, sehingga bisa kembali ke habitat aslinya,” kata Rosa, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

Diketahui, Dua ekor penyu hijau tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan pemburuan satwa liar yang terjadi pada 29 Juni 2024 lalu.

Pelepasan penyu ke habitatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan dan konservasi satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :  TTI mendesak Kontraktor pelaksana dapat menyesaikan tepat waktu

Menurut Rosa, masyarakat Pulau Palambak dan sekitarnya menyambut baik pelepasan penyu tersebut, mengingat pentingnya menjaga kelestarian penyu hijau yang terancam punah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar,” kata Rosa.

Sebelumya, tim dari Polsek Pulau Banyak menangkap pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada, Kejari Aceh Singkil Terima Kunjungan Forum Kerukunan Umat Beragama

Kedua pelaku ayah dan anak, Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat. Adapun inisial pelaku yakni ET (44), nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dan anaknya berinisial PT (19).

PT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena keterbelakangan mental. Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ET.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Presisi Cegah Kenakalan Remaja

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Daerah

TK Kemala Bhayangkari Aceh Barat Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Pawai Keliling Kota

Daerah

Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum
Skema Pertandingan Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024. Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Aceh Timur

Delapan Kabupaten Lolos Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024

Daerah

Obat-obatan Dikabarkan Kosong, Direktur RSUD SIM: Terhambat Diproses Pengiriman

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik