Home / Daerah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:14 WIB

Balai KSDA Aceh Bersama Polsek melepas dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Redaksi

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Aceh Singkil – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas dua ekor penyu Hijau (Chelonia mydas) ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil Jumat.

Dokter hewan BKSDA Aceh, Rosa Rika Wahyuni, mengatakan dua ekor penyu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepaskan ke alam bebas.

“Rekomendasi ini diberikan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Kondisi penyu hijau sudah baik, sehingga bisa kembali ke habitat aslinya,” kata Rosa, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

Diketahui, Dua ekor penyu hijau tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan pemburuan satwa liar yang terjadi pada 29 Juni 2024 lalu.

Pelepasan penyu ke habitatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan dan konservasi satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :  TTI mendesak Kontraktor pelaksana dapat menyesaikan tepat waktu

Menurut Rosa, masyarakat Pulau Palambak dan sekitarnya menyambut baik pelepasan penyu tersebut, mengingat pentingnya menjaga kelestarian penyu hijau yang terancam punah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar,” kata Rosa.

Sebelumya, tim dari Polsek Pulau Banyak menangkap pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada, Kejari Aceh Singkil Terima Kunjungan Forum Kerukunan Umat Beragama

Kedua pelaku ayah dan anak, Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat. Adapun inisial pelaku yakni ET (44), nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dan anaknya berinisial PT (19).

PT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena keterbelakangan mental. Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ET.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh

Daerah

Jumat Berkah, Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Bansos untuk Masyarakat

Daerah

Kodim 0115/Simeulue Bersama Bulog Percepat Penyerapan Gabah Petani Simeulue

Daerah

Babat Hutan di Simeulue Diduga Tanpa Izin, PT Raja Marga Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Aceh Barat Daya

Jalan Teurangon-Abdya Putus, Babinsa Bersama Petugas Gabungan Lakukan Patroli 

Daerah

Jaga Ketertiban, Pemko Lhokseumawe Tiadakan Takbir Keliling

Daerah

Buka CdM Meeting 2, Pj Gubernur Komit Pelaksanaan PON di Aceh Berkualitas dan Bermartabat