Home / Ekbis

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:20 WIB

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia

Redaksi

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Jakarta – Pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi ditutup. Penyebab karena ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.

Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

Baca Juga :  Bhayangkara Fest 2024 Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan

Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Baca Juga :  BSI Berkomitmen Jadi Sahabat Spiritual, Pelatihan Digital Marketing Bagi Masjid Di Aceh

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://CNBCIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

Penguatan Ekonomi Masyarakat Aceh Lewat Desa BSI

Ekbis

BKPM Apresiasi KJRI Penang, US Pizza Akan Buka 30 Outlet Baru di Indonesia

Ekbis

Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil : Gas LPG 3kg Subsidi seharusnya dijual 22 ribu bukan 25 atau 30 ribu

Daerah

Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

Ekbis

Nyaman dan Mudah, Atlet PON Jakarta Cabor Dayung transaksi di ATM BSI Aceh

Ekbis

Aceh Economic Updates 2025: Peluang Ditengah Tantangan

Daerah

91% BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi Terbatas, Wilayah Medan Dan Sumatera Barat Normal 100%

Ekbis

Rakyat tercekik Harga LPG 3Kg, Bahlil Kaji Aturan