Home / Ekbis

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:20 WIB

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia

mm Redaksi

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Jakarta – Pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi ditutup. Penyebab karena ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.

Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

Baca Juga :  Bhayangkara Fest 2024 Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan

Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Baca Juga :  BSI Berkomitmen Jadi Sahabat Spiritual, Pelatihan Digital Marketing Bagi Masjid Di Aceh

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://CNBCIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

BSI Aceh dan PWI Aceh Perkuat Kerja Sama untuk Kemajuan Ekonomi Syariah

Ekbis

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen Mulai Berlaku di Aceh, Warga Diminta Segera Manfaatkan

Daerah

Aceh Juara Umum Racing Agen BSI Smart Tahun 2023

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Diskop UKM Aceh Gelar Kegiatan Transformasi UMKM Non Bankable Menuju Bankable

Aceh Barat Daya

Akmal Al-Qarasie Siap Dorong Pengusaha Muda Lebih Progresif

Ekbis

Sinergi Bank Indonesia Aceh, Pemerintah Aceh, dan KDEKS Sukseskan Road to FESyar 2026

Advetorial

KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas

Daerah

Hujan Rezeki BSI Mobile Hadir di Aceh, Hadiah Utama Mobil BMW 320i Sport